Pencarian

Polemik Dekan dan Rektor Unma 2026-2030, Rektor Baru Otong Syuhada: Prosedur Sudah Sesuai Aturan Yayasan

Senin, 11 Mei 2026 • 23:35:01 WIB
Polemik Dekan dan Rektor Unma 2026-2030, Rektor Baru Otong Syuhada: Prosedur Sudah Sesuai Aturan Yayasan
Dr H Otong Syuhada resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Majalengka periode 2026-2030.

MAJALENGKA — Rektor Universitas Majalengka (Unma) yang baru dilantik, Dr H Otong Syuhada SH MH, angkat bicara soal polemik yang mengiringi penetapan rektor dan dekan untuk periode 2026-2030. Sejumlah pihak sebelumnya menyayangkan keputusan itu di tengah dinamika internal kampus.

Menurut Otong, sebagai kepanjangan tangan yayasan, dirinya dan seluruh civitas akademika wajib tunduk pada aturan yang telah ditetapkan YPPM. "Kita sebagai kepanjangan yayasan tentu harus mengikuti aturan-aturan YPPM," tegas pria yang akrab disapa Otsu itu.

Dasar Hukum Penetapan Pengurus Baru Unma

Otong yang berlatar belakang sarjana hukum menjelaskan bahwa legalitas sebuah keputusan bergantung pada prosedur yang dijalankan. Ia merujuk pada Undang-Undang yang menjadi acuan dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lingkungan kampus.

"Berbicara tentang legalitas dan sebagainya, sebagai seseorang yang belajar ilmu hukum yang tergantung pada Undang-undang, ketika prosedur itu dilakukan berdasarkan undang-undang maka dianggap legal," jelasnya.

Salah satu bentuk legalitas yang dimaksud adalah pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) telah mengantongi akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan tercatat secara resmi di Kemenhumkam.

Akta Notaris Jadi Bukti Legalitas YPPM

Otong menegaskan bahwa akta notaris yang telah diterbitkan dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa yayasan baru telah diakui secara legal.

"Kalau prosesnya sudah dilakukan, kalaupun ada pihak yang memandang berbeda, ya sah-sah saja. Tapi kalau dalam perspektif hukum, bahwa pengurus baru kemudian mendapatkan legalitas berupa akta notaris juga dianggap lebih sah," tegas Otong.

Ia menambahkan, perbedaan pendapat mengenai keabsahan pengurus baru merupakan hak setiap individu. Namun demikian, keputusan yang telah didasarkan pada hukum positif dan dibuktikan dengan dokumen hukum dianggap selesai.

Imbauan untuk Tidak Membuat Publik Bingung

Rektor baru Unma itu mengimbau agar polemik yang terjadi tidak sampai membuat publik, terutama mahasiswa dan masyarakat Majalengka, menjadi bingung. Ia meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan yang tidak berdasar.

"Suka tidak suka dengan pengurus yang baru itu merupakan hal biasa dan kewajaran. Terlepas prosesnya seperti apa, jelas memiliki legalitas adalah yayasan baru," ujarnya.

"Jangan sampai berteriak-teriak yang akhirnya membuat masyarakat jadi bingung. Dokumen-dokumen yang telah tercatat secara hukum dianggap selesai," imbuh Otong.

Polemik ini muncul setelah penetapan rektor dan dekan Unma untuk periode 2026-2030 menuai kritik dari sejumlah kalangan di internal kampus. Hingga berita ini diturunkan, YPPM selaku yayasan pembina belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait dinamika yang terjadi.

Bagikan
Sumber: radarcirebon.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks