KUNINGAN — Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengakui tiga temuan pokok BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan serius yang harus segera dibenahi. Dalam sidang paripurna DPRD, ia merinci penyebab masing-masing temuan sekaligus memaparkan langkah korektif yang sudah dan akan dijalankan pemerintah daerah.
Meskipun Pemkab Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Dian menegaskan opini tersebut bukanlah jaminan hilangnya seluruh kelemahan administrasi. “Kami bersyukur dan bangga atas keberhasilan meraih opini WTP. Hal ini membuktikan komitmen berbenah dan penguatan pengendalian intern yang kami janjikan pada tahun lalu telah membuahkan hasil,” ujarnya dalam rapat yang digelar Selasa (7/7).
Kelebihan Volume Akibat Pekerjaan Menumpuk di Akhir Tahun
Persoalan pertama yang dijelaskan Dian adalah temuan kelebihan volume pekerjaan. Menurutnya, hal ini dipicu oleh menumpuknya paket pekerjaan pada akhir tahun anggaran, keterbatasan tenaga administrasi dan teknis, serta sempitnya waktu pelaksanaan setelah APBD Perubahan ditetapkan.
“Kami sudah mengambil langkah penyelesaian terhadap temuan pemeriksaan tersebut,” kata Dian. Ia menambahkan, pengawasan pengadaan barang dan jasa pada 2025 baru dilakukan melalui review secara sampling karena konsentrasi pelaksanaan pengadaan di triwulan IV.
Sebagai langkah pembenahan, mulai 2026 Inspektorat Daerah akan memperkuat pengawasan melalui review, audit ketaatan, hingga probity audit yang mencakup seluruh tahapan pengadaan—dari proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
BTT BPBD: Transisi ke Sistem Non-Tunai Mulai 2026
Temuan kedua menyangkut kelemahan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dian mengakui masalah ini dipicu oleh mekanisme pemberian bantuan secara tunai yang masih digunakan.
Karena itu, mulai tahun anggaran 2026 pemerintah daerah akan menerapkan sistem transaksi non-tunai melalui mekanisme payroll langsung ke rekening penerima bantuan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana bencana.
Uang Persediaan Dinas Pendidikan: SOP Belum Konsisten
Temuan ketiga terkait pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Dian, persoalan tersebut terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi, belum diterapkannya standar operasional prosedur secara konsisten, serta lemahnya pengawasan dari pengguna anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat akan memperkuat pengawasan melalui review penyerapan anggaran, audit kepatuhan, dan audit kinerja. “Setiap program dirancang dengan indikator hasil yang jelas. Output diukur secara kuantitatif melalui monitoring rutin SKPD, sedangkan outcome dievaluasi berdasarkan dampak langsung kepada masyarakat,” jelas Dian.
Target Penyelesaian Rekomendasi BPK Capai 86 Persen
Hingga saat ini, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara keseluruhan telah mencapai 77 persen. Khusus untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025, tingkat penyelesaiannya telah mencapai 86 persen.
Dian menilai percepatan penyelesaian rekomendasi BPK tidak hanya penting untuk menjaga konsistensi opini WTP, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi lain-lain PAD yang sah. Pemkab Kuningan juga mulai mengubah paradigma evaluasi belanja daerah—dari sekadar tingkat penyerapan anggaran menjadi pencapaian output dan outcome yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Dengan mekanisme tersebut, kami berkomitmen agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu, tidak menjadi temuan berulang, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Kuningan,” pungkas Dian.