SUKABUMI — Empat warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi langsung menghirup udara bebas pada peringatan HUT ke-81 RI. Mereka termasuk dalam 316 narapidana yang mendapat remisi, dengan tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus pencurian dan satu orang terpidana penganiayaan.
Keempat warga binaan yang langsung bebas itu berinisial DSE, DS, dan PR yang masing-masing terjerat perkara pencurian, serta RS dalam perkara penganiayaan. Mereka dinyatakan bebas setelah masa pidana berakhir dan dikembalikan ke tengah masyarakat.
Besaran Remisi Bervariasi dari Satu Hingga Lima Bulan
Kalapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan. Sebanyak 62 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 72 orang dua bulan, 81 orang tiga bulan, 59 orang empat bulan, dan 42 orang mendapat remisi lima bulan.
"Alhamdulillah hari ini Pak Wali Kota beserta wakil dan DPRD berkesempatan langsung hadir untuk menyerahkan remisi kepada warga binaan kami berjumlah 316 orang. Empat di antaranya langsung pulang. Besaran remisi paling banyak lima bulan," kata Budi, Senin (17/8).
Dari total penerima remisi, 315 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Warga binaan yang menerima remisi berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana kriminal hingga kasus narkotika.
Lapas Sukabumi Alami Kelebihan Kapasitas Hampir Tiga Kali Lipat
Di balik momen kemerdekaan tersebut, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan serius Lapas Kelas IIB Sukabumi. Saat ini jumlah penghuni mencapai 532 orang, sementara kapasitas ideal lapas hanya sekitar 200 orang.
"Kami berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui kebijakan pemerintah secara bertahap," ucap Budi.
Kondisi tingkat hunian yang melebihi kapasitas itu pun turut mendapat perhatian Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan melihat kemampuan anggaran dalam penanganan persoalan kapasitas lapas.
Wali Kota: Remisi Bentuk Penghargaan atas Pembinaan Warga Binaan
Ayep Zaki menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Ia berharap mereka yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan memberi contoh positif di lingkungannya.
"Alhamdulillah ini suatu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk warga binaan. Di lapas ini mereka dibina ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Menurut Ayep, momentum kemerdekaan ke-81 dengan tagline 'Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur' juga harus dapat diwujudkan hingga tingkat daerah, termasuk dalam proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Penanganan kelebihan kapasitas, lanjut Ayep, membutuhkan dukungan anggaran, termasuk kemungkinan penyediaan lahan dan pembangunan fasilitas baru. "Persoalan tersebut perlu dibahas bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," tukasnya.