DEPOK — Polrestro Depok kembali membuka layanan SIM keliling bagi warga yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Pada Jumat (28/8/2026), dua lokasi telah disiapkan untuk memudahkan warga mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan di lokasi pertama beroperasi di Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka, dan lokasi kedua di Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor. Kedua titik buka serentak mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Perpanjangan SIM A dan C dikenakan biaya yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, warga perlu menyiapkan biaya Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, warga harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses berjalan lancar. Berikut syarat yang wajib dibawa:
- Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi SIM
Konsekuensi Mengemudi Tanpa SIM
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan SIM keliling ini dihadirkan untuk mempermudah warga Depok memenuhi kewajiban administrasi tersebut tepat waktu.