MAJALENGKA — Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan penyuluhan hukum terkait paradigma baru regulasi pidana nasional di Aula Kanyawasistha, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menyasar penguatan pemahaman personel terhadap aturan hukum terbaru guna menjamin penegakan hukum yang kredibel dan akuntabel di wilayah Kabupaten Majalengka.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya. Peserta terdiri dari jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres, Kapolsek, Kanit Reskrim, hingga personel Sat Reskrim dan Sat Narkoba yang bersentuhan langsung dengan proses hukum.
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHAP Baru
Materi utama dalam penyuluhan ini membedah poin-poin krusial dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tim dari Polda Jabar juga memberikan pendalaman mengenai implementasi Pra Peradilan dalam KUHAP Baru yang diatur melalui UU No. 20 Tahun 2025.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Wakapolres Kompol Dani Prasetya menegaskan bahwa pembaharuan pengetahuan hukum bagi anggota Polri bersifat wajib. Hal ini mengingat adanya perubahan regulasi yang fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Fokus kami adalah penguatan kapasitas intelektual dan yuridis personel. Dengan adanya perubahan regulasi yang fundamental, setiap anggota Polri wajib memperbaharui pengetahuannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum, sehingga rasa keadilan bagi masyarakat dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Bagaimana Upaya Polres Majalengka Menghindari Kesalahan Prosedur?
Penyuluhan ini menjadi instrumen mitigasi agar personel di lapangan tidak terjebak dalam malpraktik prosedur hukum. Narasumber dari Bidkum Polda Jabar, termasuk Kasubbid Bankum AKBP Susi Bina Kurniati dan Kasubbid Sunluhkum AKBP Dra. Heni Yulianti, memberikan simulasi dan pemahaman mendalam mengenai dinamika hukum terbaru.
Personel diminta untuk lebih teliti dalam setiap tahapan penyidikan, mulai dari pemanggilan, penangkapan, hingga penetapan tersangka. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap prediktif dan bertanggung jawab di mata publik.
“Sinergitas antara fungsi operasional dengan pemahaman hukum yang matang adalah kunci sukses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kami ingin memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres.
Melalui kegiatan ini, Polres Majalengka berharap seluruh jajaran penyidik dan operasional memiliki kesiapan mental serta yuridis dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan. Penegakan hukum yang humanis namun tegas diharapkan menjadi standar utama dalam melayani masyarakat di Bumi Sindangkasih.