Pencarian

Fraksi Gerindra Desak Rumah Sakit di Depok Hentikan Diskriminasi Pasien BPJS

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:29:36 WIB
Fraksi Gerindra Desak Rumah Sakit di Depok Hentikan Diskriminasi Pasien BPJS
Fraksi Gerindra DPRD Depok meminta rumah sakit menghentikan diskriminasi terhadap pasien BPJS.

DEPOK — Praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kota Depok kembali mendapat sorotan. Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok secara tegas meminta manajemen rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan status jaminan kesehatan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh diskriminatif. Semua pasien, baik BPJS maupun umum, punya hak yang sama atas pelayanan kesehatan,” ujar anggota Fraksi Gerindra dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Pelayanan Berbeda Masih Terjadi

Meski regulasi telah melarang praktik diskriminasi, laporan dari warga masih kerap masuk ke DPRD. Pasien BPJS sering mengeluhkan lamanya waktu tunggu, terbatasnya akses ke dokter spesialis, hingga perbedaan kualitas kamar rawat inap.

Fraksi Gerindra menekankan bahwa perbedaan perlakuan ini tidak hanya melanggar etika medis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Evaluasi dan Sanksi bagi RS Nakal

DPRD mendorong Dinas Kesehatan Kota Depok untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan rumah sakit. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari teguran hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami minta Dinkes turun tangan. Jangan sampai ada rumah sakit yang seenaknya membeda-bedakan pasien hanya karena kartu BPJS,” tambah politisi Gerindra tersebut.

Hak Pasien BPJS Diatur Jelas

Dalam sistem JKN, setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Rumah sakit wajib menyediakan ruang rawat inap, obat, dan tindakan medis sesuai standar tanpa diskriminasi.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa rumah sakit yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif oleh BPJS Kesehatan, termasuk denda atau pemutusan kontrak kerja sama.

Apa yang Harus Dilakukan Pasien yang Mengalami Diskriminasi?

Pasien BPJS yang merasa diperlakukan tidak adil di rumah sakit dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Depok atau langsung ke BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan mediasi antara pasien dan rumah sakit terkait.

Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks