JAWA BARAT — Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa oleh Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi, langsung mendapat respons dari Projo. Organisasi relawan yang selama ini mendukung Presiden Joko Widodo itu menyebut langkah polisi sebagai kemajuan dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kepala negara.
"Projo menyatakan menghargai proses hukum yang sudah sekian lama dilakukan oleh Polri. Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik dalam keterangan tertulis, Jumat siang.
Seruan Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Freddy mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, kebebasan berpendapat harus dibedakan dari tindakan menuduh tanpa dasar yang berimplikasi hukum.
"Menyampaikan pendapat berbeda dengan menuduh pihak lain yang dapat berimplikasi hukum," tutur Freddy.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka. Masyarakat, kata Freddy, tentu mendukung proses hukum ini agar segera ada kejelasan hasil akhirnya.
Jokowi: Biar Sidang yang Memutuskan
Presiden Jokowi yang melaporkan kasus ini setahun lalu enggan berkomentar banyak. Saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat siang, ia hanya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi singkat.
Kuasa Hukum Roy Suryo: Penangkapan Tidak Etis
Di sisi lain, penangkapan Roy Suryo menuai protes dari tim kuasa hukumnya. Ahmad Khozinudin, pengacara Roy, menyebut kliennya ditangkap secara tidak etis di ruang privat rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, tanpa menunggu kehadiran penasihat hukum.
"Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujar Ahmad saat dihubungi.
Ia menambahkan, petugas Polda Metro Jaya memaksa masuk ke kamar pribadi meskipun istri Roy sudah meminta mereka menunggu di ruang tamu.
dr Tifa Jalani Ujian Disertasi S3 di Polda Metro
Sementara itu, dr Tifa harus menjalani ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) secara daring dari dalam Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Tim Pembela dr Tifa dalam siaran persnya menyatakan, setelah dibawa ke Polda, klien mereka menunjukkan bukti bahwa dirinya sedang mengikuti ujian dari suatu ruangan di lingkungan Polda Metro Jaya. Dalam foto yang diterima, dr Tifa tampak duduk di depan laptop dengan bundel draf karya ilmiah berlogo UI di sampingnya.
Berkas Perakara Telah Dinyatakan Lengkap
Penangkapan ini terjadi sehari setelah Polda Metro Jaya mengumumkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/6). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan jaksa tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas.
Dalam kasus yang sama, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan beberapa tersangka lain. Salah satunya, Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi dan menulis buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan kedua tersangka.