JAWA BARAT — OJK menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga industri perbankan tetap sehat. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan langkah ini sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).
BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan efektif berhenti beroperasi per 19 Agustus 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Satu BPR Syariah Terkena Sanksi
Dari deretan bank yang dicabut izinnya, satu di antaranya merupakan bank syariah. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, resmi ditutup per 16 Juli 2026.
Kesebelas bank lainnya merupakan BPR konvensional yang tersebar di sejumlah provinsi. Pulau Sumatera tercatat paling banyak kehilangan bank, dengan tiga BPR di Sumatra Barat dan satu di antaranya beroperasi di Kabupaten Dharmasraya.
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)
Nasabah Dijamin LPS, Direksi Dilarang Sentuh Aset
Setelah izin dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Kini proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank beralih ke tim likuidasi bentukan LPS.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Nasabah dijamin simpanannya hingga Rp 2 miliar per bank melalui LPS. Selain itu, OJK melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR yang dicabut izinnya untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.