Pencarian

Robohnya Jembatan Pongpet Pangandaran Usai Diresmikan, Ombudsman Jabar Minta Evaluasi Sampai ke Rantai Tanggung Jawab

Kamis, 03 September 2026 • 14:47:01 WIB
Robohnya Jembatan Pongpet Pangandaran Usai Diresmikan, Ombudsman Jabar Minta Evaluasi Sampai ke Rantai Tanggung Jawab
Jembatan gantung Pongpet di Desa Margacinta, Pangandaran, roboh tidak lama setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026).

PANGANDARAN — Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat meminta seluruh proses pembangunan Jembatan Pongpet diungkap, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga dasar kelayakan yang digunakan sebelum fasilitas itu diresmikan. Permintaan ini muncul setelah jembatan gantung di Desa Margacinta itu roboh tak lama setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026).

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, menegaskan bahwa infrastruktur publik tidak boleh hanya dikejar penyelesaian fisiknya. Menurut dia, tahapan pemeriksaan teknis dan pengendalian penggunaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggara.

"Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting, apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?" kata Fitry dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Ada TNI di Balik Pembangunan, Status dan Pembiayaan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat. Karena itu, Ombudsman menilai kejelasan status pembangunan dan sumber pembiayaan menjadi penting untuk mencegah kaburnya tanggung jawab ketika terjadi persoalan.

"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," tegas Fitry.

Rangkaian yang Harus Diuji: dari Koordinasi Desa hingga Prosedur Keselamatan

Ombudsman juga menyoroti proses perencanaan yang berjalan di bawah koordinasi pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Fitry menyebut pola pengawasan dan pembagian tanggung jawab menjadi pertanyaan utama apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.

Selesainya pembangunan secara fisik, lanjut Fitry, tidak otomatis membuat sebuah jembatan siap digunakan. Ada sejumlah tahapan yang mesti dipastikan, mulai dari pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung jembatan, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan fasilitas.

Bukan Mencari Siapa yang Salah Lebih Dulu

Fitry menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Tujuannya memastikan seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus melihat apakah ada celah dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan, maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik.

"Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat dilihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik," jelasnya.

Jangan Hanya Sibuk Mencari Penyebab setelah Roboh

Ombudsman mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada perbaikan fisik jembatan lalu membukanya kembali. Evaluasi harus menyentuh status pembangunan, sumber pembiayaan, pembagian kewenangan, hingga dasar yang dipakai untuk menyatakan jembatan layak digunakan.

"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat," pungkas Fitry.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kodim 0625/Pangandaran maupun Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengenai tindak lanjut evaluasi pasca robohnya jembatan tersebut.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks