BANDUNG — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengajak seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat bahu-membahu merawat kondusivitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ajakan itu ia sampaikan langsung kepada warga pada Senin (26/10/2026).
Menurut Hendra, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi undang-undang. Namun pelaksanaannya harus tetap tertib, santun, dan mengedepankan hukum yang berlaku.
Warga Diminta Kendalikan Diri dan Hindari Provokasi
Hendra meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah keresahan di tengah publik.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Tetap tenang, kendalikan diri dan jangan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujar Hendra.
Ia juga mewanti-wanti agar warga menghindari tindakan destruktif. Pelemparan batu, pembakaran fasilitas publik, perusakan fasilitas umum, hingga aksi kekerasan lain disebut tak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga berkonsekuensi hukum.
Perbedaan Pendapat Wajar, tapi Jangan Sampai Merugikan Publik
Hendra menegaskan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah cara menyampaikannya bila sampai memicu kerusakan.
"Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun mari kita sampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Jangan sampai tindakan sesaat justru merugikan diri sendiri, masyarakat luas maupun fasilitas publik," tegasnya.
Polda Jabar beserta jajaran polres, lanjut Hendra, akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Pendekatan itu dipakai untuk memastikan keamanan serta ketenteraman di seluruh wilayah Jawa Barat tetap terjaga.
Imbauan ini menyasar seluruh lapisan warga, termasuk peserta unjuk rasa yang menyampaikan aspirasi ke instansi pemerintah maupun lembaga legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.