Pencarian

Pemkot Bandung Tertibkan Bundaran Cibiru, Pedagang Wajib Patuhi 4 Aturan Termasuk Batas 12 Jam

Rabu, 04 November 2026 • 05:31:01 WIB
Pemkot Bandung Tertibkan Bundaran Cibiru, Pedagang Wajib Patuhi 4 Aturan Termasuk Batas 12 Jam
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau kawasan Bundaran Cibiru yang menjadi sasaran penataan pedagang kaki lima.

BANDUNG — Penataan kawasan Bundaran Cibiru menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang titik perbatasan tersebut. Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak melarang warga berdagang, namun aktivitas usaha mesti diatur ulang agar kawasan tidak semrawut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut penertiban berjalan lewat koordinasi lintas wilayah dan instansi. Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan dilibatkan, diperkuat Satpol PP Kota Bandung serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

“Pelaksanaannya hasil koordinasi kami dengan keseluruhan dari dua kecamatan, Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan, diperkuat oleh Satpol PP Kota Bandung dan dari provinsi,” kata Farhan, Selasa (3/11/2026).

Mengapa Bundaran Cibiru Jadi Prioritas Penataan

Kawasan Cibiru berada di wilayah perbatasan dan menjadi salah satu akses masuk Kota Bandung yang cukup ramai. Tingginya aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan membuat titik ini dinilai perlu ditata.

Keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan karena statusnya yang berada di wilayah perbatasan. Pemkot Bandung juga tengah mengkaji kemungkinan menghadirkan landmark atau penanda khas kota di kawasan tersebut.

Farhan mengungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki rencana agar kawasan perbatasan Kota Bandung ditata dengan konsep landmark. Konsep serupa telah ditunjukkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Subang.

Empat Prinsip yang Wajib Dipatuhi Pedagang

Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang harus dipenuhi pedagang dalam menjalankan aktivitas usaha di kawasan Bundaran Cibiru:

  • Pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen.
  • Pedagang tidak diperbolehkan menggunakan bangunan semi permanen.
  • Pedagang wajib menerapkan prinsip datang bersih pulang bersih dengan menjaga kebersihan lokasi berjualan.
  • Waktu operasional perdagangan dibatasi maksimal 12 jam.

“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tutur Farhan.

Soal Kompensasi: Pemkot Mengaku Terikat Perda

Farhan memastikan tidak ada pemberian kompensasi kepada pedagang yang terdampak penertiban. Menurutnya, aturan daerah melarang pemberian kompensasi untuk kasus ini.

“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.

Penataan kawasan perbatasan disebut akan berlanjut dengan pembahasan konsep landmark bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Belum ada keterangan resmi soal jadwal pasti pengembangan penanda kota di titik tersebut.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kapol.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks