BANDUNG — Raperda Rumah Susun menjadi satu dari empat rancangan regulasi yang diajukan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke DPRD. Pansus 20 menilai aturan turunan harus menjamin keterjangkauan harga, kelayakan hunian, dan kualitas pengelolaan, bukan sekadar mengejar jumlah unit.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyebut keterbatasan lahan kota menjadi alasan utama percepatan pembangunan hunian vertikal. Regulasi disusun agar hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terlindungi.
"Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat," ujar Asep.
Penghuni Rusunawa Cingised dan Rancacili Ikut Dengar Pendapat
Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya dan H. Deni Nursani melibatkan perwakilan penghuni rusunawa Cingised dan Rancacili dalam dengar pendapat. Masukan warga menjadi dasar penyusunan poin pelayanan, keamanan, hingga tata kelola lingkungan hunian.
Asep menilai pembangunan rusun sering berhenti pada penyediaan bangunan tanpa memperhatikan kualitas kehidupan penghuninya. Regulasi yang sedang digodok harus menjawab persoalan nyata di lapangan.
"Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya," tegasnya.
Kewajiban 20 Persen Unit untuk MBR dan Aturan Kepemilikan WNA
Raperda ini menekankan kewajiban pengembang rusun komersial mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau unit yang dibangun untuk rusun umum dan MBR. Ketentuan itu menjadi instrumen utama agar hunian vertikal tidak sepenuhnya dikuasai segmen komersial.
Pansus juga membedah kepastian hukum batas kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing yang berizin tinggal resmi. Pembahasan mencakup syarat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mensyaratkan tingkat keterbangunan fisik minimal 20 persen.
Melalui Raperda komprehensif ini, DPRD berharap Kota Bandung memiliki ekosistem hunian vertikal yang aman, nyaman, dan harmonis. Asep menyebut Perda nantinya harus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
"Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau," pungkas Asep.