Pencarian

Ketua PTUN Bandung Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berhentikan Sementara Bupati Bogor Rudy Susmanto

Sabtu, 18 Juli 2026 • 14:33:31 WIB
Ketua PTUN Bandung Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berhentikan Sementara Bupati Bogor Rudy Susmanto
Ketua PTUN Bandung secara resmi meminta Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Bogor terkait putusan pengadilan yang belum dieksekusi.

BOGOR — Langkah Ketua PTUN Bandung memicu reaksi dari berbagai pihak. Dalam suratnya, Ketua PTUN memberikan waktu 21 hari kerja kepada Gubernur Jabar untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, yang bisa berupa pemberhentian sementara dengan atau tanpa hak jabatan, serta pembayaran uang paksa (dwangsom) dan ganti rugi.

Putusan Pengadilan yang Tak Kunjung Dieksekusi

Persoalan ini berakar dari Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Amar putusan itu mewajibkan Bupati Bogor untuk melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Sentul City. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan PTUN, kewajiban itu dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.

PTUN Bandung bahkan telah melaporkan soal pelaksanaan putusan ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelum akhirnya mengirim surat ke Gubernur.

Kuasa Hukum Warga: Angin Segar bagi Penegakan Hukum

Tim kuasa hukum warga Perumahan Sentul City selaku penggugat, Algiffari Aqsa, menyambut positif sikap Ketua PTUN Bandung. Ia menilai langkah itu memberikan kepastian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang kerap mandek.

"Sikap tegas Ketua PTUN Bandung menjadi angin segar bagi penegakan hukum, khususnya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia, sehingga patut diapresiasi," ujar Algiffari kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Algiffari, selain tidak menjalankan amar putusan, Bupati Bogor juga dinilai melakukan tindakan lain yang tidak sesuai, seperti menerbitkan berita acara pengelolaan PSU bersama PT Sentul City Tbk dan memasang plang yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan. Pihak penggugat mendesak Gubernur Jabar segera menindaklanjuti surat Ketua PTUN.

Pemkab Bogor: Kami Hormati Putusan Pengadilan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor buka suara. Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Tito Jaelani, menyatakan pada Jumat (17/7/2026) bahwa Bupati Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bupati berkomitmen untuk melaksanakan amar putusan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Tito. Namun, pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung terkait surat sanksi administratif tersebut, termasuk mekanisme penyampaiannya, untuk memastikan keabsahan dokumen.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi oleh Pemkab Bogor masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Gubernur Jawa Barat terkait langkah yang akan diambil dalam waktu 21 hari ke depan.

Bagikan
Sumber: infonews-tv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks