GARUT — Kepolisian Resor (Polres) Garut memastikan peristiwa tenggelamnya delapan siswi MTs Miftahul Ulum Cigedug di Kecamatan Cisurupan murni kecelakaan. Hasil penyelidikan sementara tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam insiden yang menewaskan satu orang itu.
Korban Tewas: Siti Jamilah, Pelajar Kelas IX
Korban meninggal dunia diketahui bernama Siti Jamilah (14), warga Kecamatan Cigedug. Ia merupakan siswi kelas IX yang tak terselamatkan meski tujuh temannya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Peristiwa nahas itu terjadi di kolam penampungan mata air yang berada di Kampung Cibolang, Desa Cidatar. Kedelapan siswi diketahui berenang di lokasi tersebut sepulang kegiatan sekolah pada siang hari.
Polisi Periksa Saksi dan Pasang Garis Polisi
Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas memeriksa para saksi di lokasi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memasang garis polisi di area kolam.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP, dan pemasangan police line,” ujar Adhi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Garut, Jumat (17/7).
Keluarga Ikhlas, Tak Ajukan Laporan Hukum
Hasil pemeriksaan awal kepolisian menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini. “Hasil sementara, tidak ada unsur pidana. Ini murni kecelakaan,” kata Adhi.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban tidak mengajukan laporan hukum karena menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Pihak keluarga tidak ingin melaporkan kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah atau takdir,” ujarnya.
Kolam Dikosongkan, Area Masih Dalam Pengawasan
Hingga proses penanganan selesai, polisi masih memasang garis polisi di sekitar lokasi. Kolam penampungan mata air tersebut dikosongkan untuk mencegah masyarakat memasuki area yang masih dalam pengawasan petugas.