BANDUNG — Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang terdaftar sebagai penerima bansos. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai total Rp600 ribu kini sudah bisa dicairkan untuk alokasi tiga bulan sekaligus. Pencairan ini dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan syarat utama membawa e-KTP asli.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan dana BPNT sebesar Rp600 ribu. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari bantuan yang biasanya diberikan per bulan, namun kini digabung untuk periode tiga bulan. Artinya, penerima mendapatkan sekitar Rp200 ribu per bulan yang langsung bisa digunakan untuk membeli bahan pangan.
Proses pencairan terbilang sederhana. Penerima cukup mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa e-KTP asli. Setelah data diverifikasi oleh petugas, dana bantuan akan langsung diberikan. Warga diimbau untuk tidak menunda pengambilan karena dana yang tidak dicairkan dalam batas waktu tertentu berisiko hangus.
Dana BPNT yang diterima bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang bekerja sama. Komoditas yang bisa dibeli antara lain beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan asupan gizi keluarga tetap terpenuhi.
Tidak. BPNT hanya diberikan kepada warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai KPM oleh Kementerian Sosial. Warga yang belum terdaftar atau merasa berhak namun belum menerima, bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
Pemerintah tidak menyebutkan batas waktu pasti secara seragam, namun penerima diimbau untuk segera mencairkan bantuan dalam waktu dekat. Jika dana tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, saldo bisa hangus dan dikembalikan ke kas negara. Warga disarankan untuk rutin mengecek informasi resmi dari Kantor Pos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.