JAWA BARAT — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara komprehensif sebagai dasar penyesuaian aturan. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta, Jumat.
Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Menurut MK, perlindungan konsumen bisa diwujudkan lewat berbagai skema. Beberapa di antaranya adalah akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan ini menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan. Artinya, praktik kuota hangus yang selama ini dikeluhkan konsumen secara hukum tidak lagi dapat dibiarkan.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya mengawal implementasi putusan ini. "Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Kemkomdigi menyatakan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air tidak boleh diabaikan dalam penyusunan aturan turunan nanti.
Proses kajian tengah berlangsung di internal kementerian. Belum ada kepastian kapan regulasi penyesuaian akan diterbitkan, namun Kemkomdigi berjanji akan mempercepat pembahasan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.