JAWA BARAT — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kondisi terkini Andrie Yunus di sela-sela aksi mimbar bebas di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9). Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penolakan atas putusan banding kasus penyiraman air keras yang menyeret namanya, di mana hukuman para terdakwa justru diringankan.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali bedah plastik. Namun, perawatan intensif masih terus berlanjut, terutama untuk memulihkan kornea mata yang rusak akibat cairan asam.
"Masih melihat cahaya. Sampai nanti akhirnya operasi, operasi besar, belum tahu prosesnya akan seperti apa," ujar Jane mengenai kondisi mata Andrie yang saat ini masih ditutup untuk persiapan prosedur medis berikutnya.
Selain mata, luka bakar pada tubuh Andrie juga belum sepenuhnya pulih. Jane menyebut banyak jaringan parut atau scars di bagian tubuh kanan yang mengalami kontraktur, sehingga membutuhkan tindakan bedah plastik lanjutan, termasuk di area leher.
Andrie pun masih diwajibkan mengenakan pressure garment. "Bahkan sekarang dia masih pakai pressure garment, karena kalau misalkan enggak pakai itu kulitnya akan turun, tertarik, karena sifat asam dari cairan air keras," jelas Jane.
Jane menuturkan, proses pemulihan Andrie masih memakan waktu lama. Setelah seluruh luka mengering dan bisa ditangani, barulah ia memasuki tahap perawatan estetika untuk mengembalikan permukaan kulit atau meminimalkan bekas luka.
"Dan nanti ketika ternyata lukanya semua sudah kering, sudah bisa ditangani, baru ke estetika untuk mencoba mengembalikan permukaan kulit, atau parut, atau scars," ungkapnya.
Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, ia tengah berupaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Putusan banding yang tengah disorot TAUD keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis kurungan bagi empat terdakwa, yang sebelumnya dijatuhi hukuman lebih berat pada tingkat pertama.
Dalam vonis banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun penjara, sama seperti Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Sementara itu, Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuk Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan untuk Budhi Hariyanto, plus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk keduanya.