Layanan SIM Keliling Kota Bandung beroperasi melayani perpanjangan masa aktif surat izin mengemudi di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Fasilitas registrasi bergerak ini dibuka pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Loket pendaftaran perpanjangan dokumen tersebut menerima berkas pemohon sejak pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara dapat langsung mendatangi unit pelayanan bergerak. Bus 1 bersiaga melayani masyarakat di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung. Sementara itu, Bus 2 disiagakan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526 Bandung.
Pelayanan dimulai tepat pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses cetak tuntas. Meski operasional berlangsung seharian, loket pendaftaran peserta perpanjangan dibuka pada rentang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Datang lebih awal menjadi langkah antisipasi yang tepat.
Kapasitas kuota harian setiap bus sangat terbatas. Petugas kerap menutup antrean registrasi lebih awal saat kapasitas harian terpenuhi. Keterlambatan hadir berisiko membuat pemohon gagal mendapatkan antrean.
Titik operasional bus layanan SIM Keliling di Bandung berpindah secara berkala sepanjang pekan. Kepolisian membagi konsentrasi armada di sejumlah pusat aktivitas warga. Skema ini diterapkan guna mendekatkan jangkauan pengurusan administrasi ke berbagai penjuru kota.
Berdasarkan rilis resmi pekan 7-12 September 2026, berikut daftar lengkap lokasi pelayanan harian:
Agenda tersebut dapat mengalami penyesuaian teknis di lapangan. Para pemilik SIM dianjurkan rutin mengecek kembali jadwal resmi H-1 sebelum keberangkatan.
Unit SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon yang berniat membuat SIM baru wajib mendatangi kantor Satpas induk. Petugas bus tidak melayani proses penerbitan di luar perpanjangan kedua golongan tersebut.
Masyarakat wajib mempersiapkan berkas administrasi secara lengkap sebelum menuju loket registrasi. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) aktif beserta salinan fotokopi. Lampirkan pula fisik SIM lama asli yang belum kedaluwarsa.
Surat keterangan kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi di gerai. Pemohon wajib mengantongi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Prosedur ini mencakup pemeriksaan jasmani, fungsi penglihatan, hingga tes buta warna.
Perhatikan cermat tenggat masa aktif dokumen berkendara Anda. Perpanjangan hanya mentoleransi masa tenggang maksimal satu tahun sejak masa kedaluwarsa habis. Melewati batas tersebut, pemohon diwajibkan menempuh ujian pembuatan SIM baru.
Penetapan tarif penerbitan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya resmi perpanjangan dipatok Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Seluruh transaksi pembayaran menggunakan mekanisme non-tunai lewat mesin EDC atau transfer bank.
Biaya tambahan berlaku di luar tarif PNBP pokok tersebut. Layanan pemeriksaan kesehatan dokter serta asuransi dikenakan biaya secara terpisah di lokasi. Bawa alat tulis sendiri untuk mempermudah pengisian formulir registrasi.
Skema serupa berlangsung di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Unit keliling di DKI Jakarta biasanya beroperasi pada lima titik, sedangkan Bekasi dan Tangerang menyiagakan dua titik setiap hari kerja. Titik lokasi berubah harian sehingga warga perlu memeriksa pengumuman resmi Satlantas atau Satpas H-1 sebelum mendatangi lokasi.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.