Warga Kota Bandung pemegang surat izin mengemudi dapat memanfaatkan kehadiran layanan SIM Keliling yang disiagakan di The Kings Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal. Fasilitas pengurusan dokumen berkendara jemput bola tersebut beroperasi pada Kamis, 10 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali beroperasi untuk mempermudah akses perpanjangan izin berkendara. Berdasarkan informasi resmi yang dikonfirmasi via detikJabar, dua unit bus disebar ke dua titik strategis untuk memecah kepadatan antrean pemohon.
Bus 1 melayani warga di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Sementara itu, Bus 2 beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung. Keduanya menjangkau kawasan komersial sekaligus permukiman.
Pelayanan dimulai serentak pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Loket pendaftaran perpanjangan dibuka pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon disarankan datang tepat waktu.
Kehadiran bus di The Kings dan Pasar Modern Batununggal merupakan bagian dari agenda mingguan periode 7 hingga 12 September 2026. Penempatan armada berganti setiap hari guna menyentuh berbagai sudut kota. Rute terencana.
Berikut jadwal lengkap operasional SIM Keliling di Kota Bandung sepanjang pekan ini:
Skema operasional berpindah juga berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) setiap hari kerja. Wilayah DKI Jakarta umumnya menyiagakan 5 lokasi berbeda, sedangkan Bekasi dan Tangerang menyediakan 2 lokasi. Warga di Jabodetabek diimbau memantau pengumuman resmi Satlantas atau Satpas setempat H-1 sebelum mendatangi lokasi.
Layanan SIM Keliling memiliki batasan yurisdiksi teknis. Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku. Petugas tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru.
Jika masa aktif telah lewat meski satu hari, proses perpanjangan tidak dapat diproses di unit keliling. Pemohon wajib menyiapkan dokumen asli beserta salinannya secara lengkap sebelum menghadap petugas loket. Kesiapan berkas mempercepat proses administrasi.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya. Bawa pula SIM lama asli yang masih aktif. Syarat lainnya berupa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, mencakup pemeriksaan jasmani, kesehatan penglihatan, dan tes buta warna.
Penetapan tarif perpanjangan berpegang pada regulasi negara yang sah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya resmi penerimaan negara bukan pajak untuk perpanjangan SIM A dipatok Rp 80.000. Untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Mekanisme pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui mesin EDC atau transfer bank. Kebijakan transaksi non-tunai ini disesuaikan dengan aturan teknis masing-masing Satpas pelaksana di lapangan. Tidak ada transaksi manual.
Biaya resmi penerbitan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Biaya tambahan untuk tes dokter dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi gerai. Pemohon wajib memastikan kecukupan saldo sebelum memproses dokumen.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.