JAWA BARAT — Lonjakan harga buyback yang lebih tajam ketimbang harga jual menjadi kabar menggembirakan bagi pemegang emas Antam. Selisih kenaikan yang mencapai dua kali lipat itu menunjukkan bahwa Antam memberikan insentif lebih besar bagi nasabah yang ingin menjual kembali emasnya. Padahal sehari sebelumnya, harga buyback masih bertengger di Rp2.333.000 per gram.
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, Antam membanderolnya sebesar Rp1.357.500. Sementara untuk ukuran 1 gram, harga jualnya sesuai patokan utama Rp2.614.000. Bagi investor dengan modal lebih besar, emas ukuran 25 gram dijual Rp63.962.000, ukuran 50 gram Rp127.845.000, dan ukuran 100 gram Rp255.612.000.
Adapun untuk ukuran kolektor atau investor institusi, emas batangan 250 gram dibanderol Rp638.765.000, ukuran 500 gram Rp1.277.320.000, dan ukuran 1.000 gram (1 kilogram) mencapai Rp2.554.600.000. Seluruh harga tersebut belum termasuk potongan pajak yang berlaku.
Pembelian emas batangan Antam ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Artinya, nominal yang dibayarkan konsumen di kasir bisa berbeda dari harga yang tertera di situs resmi Logam Mulia.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah wajib memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung oleh Antam dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Kenaikan harga ini menjadi angin segar di tengah tren harga emas global yang masih bergerak dinamis. Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, momentum kenaikan buyback bisa menjadi pertimbangan untuk merealisasikan keuntungan.