BOGOR — DPRD Kota Bogor meminta implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak berjalan tanpa menunggu seluruh aturan pelaksana rampung. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menyatakan perda tersebut sudah memiliki kekuatan hukum sehingga OPD bisa bergerak dengan SOP, surat edaran, atau kebijakan administratif yang tersedia.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya,” ujar Devie, Senin (20/7/2026).
Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, proses penetapan tertunda setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap perda terlebih dahulu.
Devie mengungkapkan, berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, masih ada empat Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda yang harus segera diselesaikan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana.
KPAID Kota Bogor mencatat sekitar 200 pengaduan pada tahun sebelumnya, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan. Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
Hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar. Devie menjelaskan, perilaku perundungan di usia tersebut berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja hingga kekerasan seksual jika tidak ditangani sejak dini.
“Program pendampingan tersebut saat ini masih terkendala keterbatasan personel,” ucapnya.
Dalam rapat pansus, fenomena cycle of abuse turut disoroti. Korban kekerasan seksual yang tidak memperoleh rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Paparan menyebutkan satu pelaku dapat menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera ditangani.
DPRD juga menyoroti pergeseran usia penderita HIV di Kota Bogor ke kelompok lebih muda. Dinas Kesehatan mencatat 212 kasus baru HIV selama Januari hingga Juni 2026. Rinciannya, 19 kasus pada usia 15–19 tahun, 44 kasus pada usia 20–24 tahun, dan 39 kasus pada usia 25–29 tahun. Bahkan, kasus masih ditemukan pada anak di bawah 15 tahun.
Menghadapi kondisi tersebut, DPRD mengusulkan Warning Campaign yang melibatkan seluruh OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan. Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan untuk edukasi perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Selain mempercepat penyusunan Perwali, pemerintah daerah juga didorong segera menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.