KABUPATEN BEKASI — Fasilitas pengolah air lindi senilai Rp10.807.515.000 di TPA Burangkeng dinyatakan selesai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sejak akhir 2025, namun instalasi itu belum difungsikan. Padahal, hasil tes commissioning pada 22 April 2026 menunjukkan air olahan telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa audit teknis dan administrasi menjadi syarat mutlak agar proyek ini tidak berujung menjadi aset mati. “Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar justru mangkrak, tidak digunakan, lalu rusak karena usia sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengoordinasikan lintas perangkat daerah dalam waktu satu bulan. Hasil evaluasi dari Inspektorat harus dilaporkan kembali ke DPRD sebagai dasar tindak lanjut.
Menurut surat resmi DCKTR, dua kendala utama menghambat operasional IPL. Pertama, pelatihan operator belum terlaksana karena masih menunggu kesiapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua, kebutuhan bahan kimia, biologis, dan pasokan listrik untuk tahap operasional menjadi tanggung jawab DLH yang hingga kini belum dianggarkan.
Jika tidak segera dialokasikan, endapan lumpur di mesin instalasi berpotensi mengganggu kinerja dan mempercepat kerusakan fasilitas yang telah dibangun.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengaku telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja maupun Sekretaris Daerah belum memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas rekomendasi DPRD.
Plt. Inspektur Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) yang membidangi persoalan tersebut. “Coba saya koordinasi ke Irban binaannya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Pembangunan IPL TPA Burangkeng bermula dari usulan DLH pada 11 Desember 2024, yang menilai instalasi ini mendesak untuk menekan pencemaran tanah dan air akibat air lindi. Usulan itu ditindaklanjuti DCKTR dengan kontrak APBD 2025 yang dikerjakan sejak 11 September hingga 9 Desember 2025.
Meski fisik selesai, DCKTR masih mengajukan pengalihan status penggunaan aset kepada DLH agar instalasi bisa segera dioperasikan. Proses administratif inilah yang menjadi penghambat utama, selain belum siapnya anggaran operasional dari pihak DLH.
TPA Burangkeng selama ini menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup RI karena potensi pencemaran lindi yang merembes ke tanah dan air tanah warga. Semakin lama IPL tidak berfungsi, risiko pencemaran lingkungan di sekitar TPA kian besar, sementara anggaran miliaran rupiah sudah terkuras.
Publik kini menanti langkah konkret Pemkab Bekasi. Jika tenggat satu bulan yang diberikan DPRD tidak dipenuhi, proyek ini berpotensi menjadi temuan kerugian daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah.