Mobil Listrik di Jakarta Tetap Masuk Urutan Pajak Progresif meski PKB 0 Persen, Begini Skemanya

Penulis: Agus Hermawan  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:45:31 WIB

JAWA BARAT — Banyak pengguna mobil listrik bertanya apakah kendaraannya tetap kena pajak progresif jika sudah memiliki mobil lain di rumah. Jawabannya: tetap dihitung dalam urutan kepemilikan, tapi nilai PKB tetap nol rupiah berkat insentif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Skema Kepemilikan Progresif untuk Mobil Listrik

Pajak progresif di Jakarta berlaku untuk kendaraan pertama (tarif 2%), kedua (3%), ketiga (4%), dan seterusnya. Kendaraan listrik berbasis baterai mendapat relaksasi tarif PKB 0% dari dasar pengenaan, sehingga meski posisinya di urutan kedua atau ketiga, hasil akhirnya tetap 0%.

Aturan ini ditegaskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam siaran pers yang dirilis Selasa (7/7/2026). "Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem progresif untuk kepemilikan kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan," tulis Bapenda.

Contoh Perhitungan Tiga Kendaraan

Bapenda memberikan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Misalnya seseorang memiliki tiga kendaraan:

  • Kendaraan pertama: mobil non-listrik ? PKB 2%
  • Kendaraan kedua: mobil listrik ? tarif progresif 3% dikali 0% = PKB 0%
  • Kendaraan ketiga: mobil non-listrik ? PKB 4%

Mobil listrik di urutan kedua tetap dihitung sebagai kendaraan kedua, tapi karena insentif PKB 0%, pemilik tidak perlu membayar sepeser pun untuk kendaraan listrik tersebut. Sementara dua kendaraan non-listrik tetap dikenakan tarif progresif sesuai urutannya.

Keuntungan Tambahan Insentif PKB 0%

Insentif ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah Jakarta terhadap transportasi bersih. Selain tidak perlu membeli BBM, pemilik mobil listrik juga bebas biaya pajak tahunan. Hal ini membuat biaya operasional kendaraan listrik semakin ringan dibandingkan mobil konvensional.

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan upaya mengurangi konsumsi BBM dan emisi gas buang di perkotaan. Bapenda mengingatkan bahwa insentif berlaku khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, bukan untuk hybrid atau jenis lainnya.

Bagi pemilik yang sudah memiliki mobil listrik dan berencana menambah kendaraan baru, aturan ini memberikan kepastian: pajak progresif tidak akan membebani mobil listrik, berapa pun urutan kepemilikannya.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top