BANDUNG — Angka keterlibatan ASN dalam judi online di Kabupaten Bandung menunjukkan tren meningkat. Sepanjang 2025, tercatat 1.066 ASN yang berdomisili di wilayah tersebut terindikasi melakukan aktivitas judol dengan total deposit mencapai Rp6,59 miliar.
Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, data mencatat 613 ASN dengan nilai deposit sekitar Rp5,51 miliar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan angka tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruhnya adalah ASN aktif Pemkab Bandung. Sebab, data yang masuk baru berdasarkan domisili, bukan status kepegawaian.
“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8/2026).
Proses pencocokan identitas dinilai penting sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan. Hal ini untuk menghindari kesalahan sasaran yang bisa merugikan ASN yang tidak bersalah.
BKPSDM kini diminta bergerak untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data secara by name by address. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Pemkab Bandung dalam menentukan langkah disiplin terhadap ASN yang terbukti terlibat.
Dadang menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi ASN yang terbukti bermain judi online. Namun, proses penegakan disiplin harus tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Fenomena judi online di kalangan ASN ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain merusak integritas, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah keuangan pribadi hingga gangguan kesehatan mental bagi pelakunya.