Wisata Jeep di Gunung Guntur Disorot, Lintasan Diduga Tembus Cagar Alam Garut

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:33:31 WIB
Rombongan wisata jeep melintasi kawasan Gunung Guntur, Garut, yang sebagian lintasannya diduga masuk area Cagar Alam.

GARUT — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) meminta verifikasi batas kawasan menyusul beredarnya video promosi wisata Jeep di Gunung Guntur yang melibatkan Wakil Bupati Garut. Penelusuran spasial awal terhadap rute dalam tayangan itu mengindikasikan sebagian lintasan masuk area berstatus Cagar Alam.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal penggunaan kendaraan Jeep, melainkan kesesuaian aktivitas wisata dengan status dan fungsi ruang kawasan konservasi. Indikasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui overlay data batas resmi dan rekaman GPS dari rute aktual.

Status Hukum Kawasan Gunung Guntur Berbeda

Bentang kawasan Gunung Guntur tidak seluruhnya memiliki status dan fungsi ruang yang sama. Sebagian merupakan Taman Wisata Alam (TWA) yang bisa dimanfaatkan untuk rekreasi, sementara bagian lain berstatus Cagar Alam yang fungsi utamanya pengawetan keanekaragaman hayati.

Konsekuensi hukum kedua status itu fundamental. Aktivitas yang diperbolehkan di TWA tidak serta-merta legal dilakukan di Cagar Alam karena pembatasan pemanfaatannya jauh lebih ketat.

Batas Kawasan Bukan Sekadar Garis di Peta

Keberadaan jalan yang telah lama digunakan atau dapat dilalui kendaraan tidak otomatis mengubah status hukum kawasan. Ade menekankan bahwa batas kawasan konservasi merepresentasikan batas fungsi dan status hukum, bukan sekadar garis grafis pada peta.

Verifikasi objektif harus membandingkan batas resmi Cagar Alam, batas TWA, rute aktual kendaraan berdasarkan GPS, status lahan setiap titik lintasan, serta legalitas perizinan kegiatan. Jarak beberapa meter dari batas kawasan bisa memiliki konsekuensi hukum berbeda jika sudah memasuki fungsi kawasan yang berbeda.

Pejabat Publik Punya Tanggung Jawab Lebih Besar

Keterlibatan Wakil Bupati Garut dalam video promosi membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai aktivitas wisata biasa. Masyarakat dapat menangkap pesan bahwa kegiatan tersebut mendapat dukungan pemerintah dan dianggap sesuai ketentuan.

Seorang pejabat publik memiliki posisi berbeda dibandingkan wisatawan atau operator wisata. Tanggung jawab moral dan administratifnya lebih besar untuk memastikan status hukum kawasan yang dilalui sebelum mempromosikan kegiatan semacam itu.

GIPS menekankan bahwa pengembangan pariwisata alam tidak bisa dilepaskan dari daya dukung ekologis kawasan. Tidak semua wilayah yang secara fisik menarik dan dapat dilalui kendaraan otomatis boleh dimanfaatkan untuk kegiatan wisata.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: jabarbicara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top