BANJAR — Polres Banjar menggelar Deklarasi Zero Knalpot Brong pada Sabtu (20/6/2026) dengan melibatkan berbagai komunitas otomotif di Kota Banjar. Kegiatan ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat soal suara bising kendaraan yang meresahkan.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menyatakan bahwa deklarasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menolak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Hari ini kita mengadakan deklarasi zero knalpot brong di Kota Banjar oleh komunitas otomotif roda dua dan roda empat. Mereka berkomitmen untuk menjadi role model atau contoh bagi masyarakat Kota Banjar dalam menciptakan kenyamanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama. “Untuk modifikasi, pasti kita akan memfasilitasi dan memberikan solusi kepada rekan-rekan klub otomotif mengenai batasan mana yang bisa digunakan. Terutama yang nyaman digunakan di jalan raya. Karena ini menyangkut keselamatan mereka sendiri,” tegasnya.
Khusus untuk knalpot, AKBP Didi menjelaskan bahwa aturan ambang batas kebisingan sudah diatur berdasarkan kapasitas mesin. Knalpot brong tetap dilarang untuk modifikasi harian. “Yang melebihi 100 desibel, pasti tidak boleh. Kecuali kalau untuk keperluan kontes, silahkan. Namun untuk aspek administrasi seperti STNK dan BPKB, tetap harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Menariknya, Polres Banjar tidak hanya fokus pada edukasi pengendara. Mereka juga mulai menyentuh hulu permasalahan, yaitu para pedagang yang menjual knalpot ilegal. “Selama ini edukasi ke masyarakat sudah jalan, namun ke penjual memang masih kurang kita sentuh. Itu yang akan kita sasar ke depan,” kata Kapolres.
Langkah ini sekaligus menjawab aspirasi para anggota klub otomotif yang sebelumnya menyampaikan perlunya ruang modifikasi dan batas jam malam kegiatan. Polisi berjanji akan terus berkoordinasi dengan komunitas untuk memberikan solusi teknis terkait batasan modifikasi yang aman dan legal.
Deklarasi ini diharapkan menjadi titik awal perubahan perilaku berkendara di Kota Banjar. Dengan keterlibatan komunitas sebagai agen perubahan, Polres Banjar optimistis angka pelanggaran terkait knalpot brong bisa ditekan secara signifikan dalam waktu dekat.