Pencarian

Kantah Sukabumi Dorong Sertipikasi Tanah UMKM Lewat Program Lintas Sektor 2026, Ini Manfaatnya

Rabu, 24 Juni 2026 • 16:12:02 WIB
Kantah Sukabumi Dorong Sertipikasi Tanah UMKM Lewat Program Lintas Sektor 2026, Ini Manfaatnya
Kantah Sukabumi menggelar penyuluhan sertipikasi tanah untuk pelaku UMKM melalui program Lintas Sektor 2026.

SUKABUMI — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi resmi memulai program Lintas Sektor (Linsek) Tahun Anggaran 2026 dengan fokus utama pada penyuluhan sertipikasi tanah bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Sukabumi.

Kepastian Hukum Jadi Modal Usaha

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, legalitas aset merupakan instrumen penting dalam penguatan ekonomi masyarakat.

"Dengan adanya sertipikat hak atas tanah yang sah, kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset mereka. Legalitas ini nantinya dapat menjadi modal berharga untuk mendukung pengembangan usaha yang lebih maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Wendi kepada awak media pada Rabu (24/06).

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pelayanan Prima

Kegiatan penyuluhan ini difungsikan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi terpadu. Fokus utamanya adalah menyadarkan para pelaku UMKM mengenai krusialnya aspek legalitas aset melalui program sertipikasi tanah.

Melalui kolaborasi lintas sektor yang solid, Kantah Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan prima. Program strategis di bidang pertanahan ini diharapkan tidak hanya mengamankan aset warga, tetapi juga menjadi stimulan dalam peningkatan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat secara luas.

Apa Saja Manfaat Sertipikat Tanah bagi UMKM?

Program Linsek 2026 ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Sukabumi. Dengan memiliki sertipikat tanah yang sah, para pelaku usaha bisa menggunakan aset tersebut sebagai agunan untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Hal ini dinilai mampu mendorong ekspansi usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Kantah Kabupaten Sukabumi berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di seluruh kecamatan. Sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar target sertipikasi tanah UMKM di tahun 2026 dapat tercapai maksimal. (Den)

Bagikan
Sumber: radarsukabumi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks