BANDUNG — Taufik Hidayat (30) kini harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menganiaya dan menyekap pacarnya sendiri, YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pria tersebut ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat di sebuah tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, tanpa perlawanan berarti pada Selasa (23/6/2026).
Jejak Digital Jadi Petunjuk Krusial
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukan hasil pengintaian semata. Pihaknya justru mendapat titik terang dari aktivitas digital tersangka.
“Penyidik menemukan aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka pada Selasa pagi hari. Hal itu menjadi petunjuk krusial bagi tim di lapangan,” ujar Kapolda dalam keterangannya, Rabu (26/6/2026).
Diboyong ke Polsek Majalaya Sebelum ke Mapolda
Setelah diciduk, Taufik tidak langsung digiring ke Mapolda Jabar. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Baru kemudian ia diboyong ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sempat melakukan interogasi awal pascapenangkapan, dan hasilnya langsung kami tindak lanjuti,” kata Gede Adhi kepada BIG.com, Rabu pagi.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat. Kapolda Jabar menyebut pasal yang disangkakan cukup berat, yakni Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sekaligus memperberat hukuman jika korban adalah orang terdekat pelaku. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman motif dan serangkaian pemeriksaan standar terhadap tersangka.