INDRAMAYU — Penyaluran bantuan pangan untuk warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diwarnai pengakuan seorang penerima manfaat yang diminta membayar uang Rp15 ribu. Padahal, bantuan sosial tersebut seharusnya diterima secara cuma-cuma oleh warga yang berhak.
Darima, seorang penerima bantuan, mengaku uang tersebut diminta saat dirinya melakukan proses pengambilan bantuan. Ia menyebut sempat diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum akhirnya menerima bantuan pangan.
“Diminta. Ambil KK sama KTP, terus bayar Rp15 ribu. Ya sudah, saya bayar,” kata Darima usai penyaluran bantuan pangan di Desa Bulak, Jumat (21/8/2026).
Darima mengaku tetap membayar uang tersebut karena berharap bisa mendapatkan bantuan. Menurutnya, bantuan berupa beras itu sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya, terutama untuk anak dan cucunya.
“Ada Rp15 ribu, ya ikhlaslah daripada enggak dapat,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa ini merupakan kali pertama dirinya menerima bantuan pangan selama tinggal di Desa Bulak. Bantuan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pangan sehari-hari keluarganya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Desa Bulak, Meidin, membantah adanya pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan berjalan tanpa disertai biaya apa pun.
“Alhamdulillah untuk pungutan biaya itu tidak ada,” kata Meidin.
Meidin menjelaskan, jika ada pihak yang meminta uang kepada penerima bantuan, hal tersebut berada di luar instruksi pemerintah desa. Ia menduga permintaan uang itu bisa jadi merupakan inisiatif pribadi oknum tertentu, misalnya saat warga meminta bantuan transportasi.
“Paling nanti ketika ada warga yang nyambat, istilahnya ngojek, lah, itu di luar kami, di luar instruksi kami,” ujarnya.
Meidin kembali menegaskan bahwa pemerintah desa telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada pungutan dalam penyaluran bantuan pangan. Instruksi tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyaluran.
“Tidak ada pungutan. Untuk hari ini pun kita instruksikan jangan ada pungutan,” katanya.
Ia juga menyebut akan ada sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pemerintah desa memastikan instruksi penyaluran bantuan pangan tanpa pungutan sudah disampaikan kepada seluruh petugas di lapangan.
Adapun jumlah penerima manfaat bantuan pangan di Desa Bulak mencapai 852 penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 penerima telah mendapatkan bantuan mereka.
Sementara itu, penerima lainnya masih ditunda karena terdapat data yang belum jelas. Bantuan pangan yang disalurkan merupakan alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September.
Perbedaan keterangan ini pun mencuat di tengah proses penyaluran. Darima mengaku membayar Rp15 ribu saat mengambil bantuan, sedangkan pemerintah desa membantah adanya pungutan yang diperintahkan secara resmi.