Pencarian

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Larangan Peredaran Miras Tanpa Batas Kadar, Sikat Semua Termasuk Alkohol 1 Persen

Selasa, 18 Agustus 2026 • 23:55:02 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Larangan Peredaran Miras Tanpa Batas Kadar, Sikat Semua Termasuk Alkohol 1 Persen
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan larangan peredaran seluruh jenis minuman beralkohol tanpa batas kadar dalam keterangannya di Indramayu, Selasa.

INDRAMAYU — Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di wilayahnya berlaku tanpa pengecualian. Penegasan ini disampaikan Lucky dalam keterangannya di Indramayu, Selasa, sebagai respons atas maraknya peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.

Larangan tersebut mencakup seluruh jenis minuman beralkohol, baik yang memiliki kadar alkohol rendah maupun tinggi. "Di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras," kata Lucky.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol. Menurut Lucky, penertiban miras juga ditujukan untuk melindungi generasi muda serta mencegah risiko terhadap kesehatan fisik maupun mental masyarakat.

Semua Kadar Alkohol Disikat

Bupati menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran miras, berapa pun kadar alkoholnya. "Tidak ada batasan-batasan, mau satu persen, dua persen, tiga persen, empat persen, tidak ada. Semuanya kita sikat," ujarnya.

Lucky meminta jajaran pemerintah daerah segera memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Langkah tersebut melibatkan perangkat daerah dan aparat terkait untuk memperketat pengawasan serta menggencarkan razia terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras.

"Petugas harus menyisir secara menyeluruh tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi produksi, penyimpanan, distribusi, maupun penjualan minuman beralkohol," katanya.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu.

"Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Lucky.

Barang bukti minuman beralkohol yang diamankan dalam kegiatan penertiban akan dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita ingin Indramayu tetap aman, tertib, dan masyarakat terlindungi dari dampak peredaran minuman keras," katanya.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks