Harga jual emas batangan Antam turun tipis Rp 1.000 menjadi Rp 2.627.000 per gram, sementara harga beli kembali (buyback) ikut turun ke Rp 2.462.000 per gram. Penurunan harga yang dipantau dari laman Logam Mulia itu tercatat pada perdagangan pagi pukul 08.49 WIB. Bagi warga Jawa Barat yang hendak menjual emas, transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
BANDUNG — Harga emas batangan Antam pada perdagangan pagi turun Rp 1.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.628.000 menjadi Rp 2.627.000 per gram. Penurunan itu tercatat pukul 08.49 WIB berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia. Harga buyback atau harga beli kembali juga turun ke Rp 2.462.000 per gram.
Antam mengingatkan harga emas batangan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan mengecek harga terbaru sebelum bertransaksi.
Antam merilis harga dasar untuk berbagai ukuran emas batangan. Berikut rinciannya:
Warga yang menjual emas Antam perlu memperhitungkan pajak. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Artinya, penjual menerima pembayaran bersih setelah pajak dipotong oleh pihak Antam.
Bukan hanya penjual, pembeli emas Antam juga dikenakan pajak. Untuk harga beli emas Antam, dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Besaran pajak itu relatif kecil dibandingkan nilai transaksi, tetapi tetap perlu diperhitungkan bagi warga yang membeli emas dalam jumlah besar.
Penurunan Rp 1.000 per gram tergolong tipis dibandingkan fluktuasi harga emas beberapa waktu sebelumnya. Pergerakan harga emas Antam umumnya mengikuti tren harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Antam tidak memberikan keterangan resmi soal penyebab penurunan kali ini. Namun, laman Logam Mulia menegaskan harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Bagi warga Jawa Barat yang berencana membeli atau menjual emas Antam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, cek harga terbaru di laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi karena harga bisa berubah pada hari yang sama.
Kedua, siapkan perhitungan pajak. Penjual dengan transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar.
Ketiga, pastikan bertransaksi melalui butik resmi Antam atau mitra yang terdaftar untuk menghindari risiko emas palsu. Harga buyback yang berlaku saat ini Rp 2.462.000 per gram, lebih rendah dari harga jual karena selisih tersebut merupakan margin Antam.