BANDUNG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menyatakan Asuransi Aing digagas langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi sebagai kanal pengajuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga. Meski BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan sekitar 145 profesi sebagai pekerja informal, Pemprov Jabar tidak serta-merta meloloskan semua pendaftar.
Verifikasi berlapis diterapkan untuk memastikan bantuan premi tepat sasaran. "Nanti di sana, di data itu akan dilihat kembali data-datanya ya, dikroscek lagi dari sisi status atau posisi desilnya," ujar Adi dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Selasa 22 September 2026.
Mengapa 145 Profesi Tidak Otomatis Lolos Pendaftaran
Klasifikasi pekerja informal versi BPJS Ketenagakerjaan mencakup profesi yang secara finansial tergolong mampu, seperti dosen, guru, hingga dokter gigi. Pemerintah menilai kelompok tersebut tidak layak menerima subsidi premi karena bisa membiayai perlindungan secara mandiri.
Adi menegaskan penyaringan diarahkan pada pekerja yang benar-benar rentan secara ekonomi. "Yang memang rentan dan memang terindikasikan yang bersangkutan itu tidak mampu untuk memproteksi dirinya sendiri dari sisi finansial, gitu. Jadi kita lihat lagi," katanya.
Sektor Pekerja Informal yang Jadi Prioritas Perlindungan
Pemprov Jabar memprioritaskan pekerja informal dengan risiko kerja tinggi dan tekanan sosial-ekonomi besar. Sektor yang disasar meliputi petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek pangkalan dan daring, pedagang asongan, hingga asisten rumah tangga.
Menurut Adi, kelompok tersebut kerap belum punya kemampuan finansial dan akses memadai untuk memproteksi diri dari risiko kecelakaan kerja. "Nah itu pekerjaan-pekerjaan informal yang saat ini banyak di masyarakat yang berprofesi sebagaimana tadi saya sebutkan. Itu seringkali luput dari bagaimana yang bersangkutan itu memikirkan dirinya sendiri atas keamanannya," ucapnya.
Skema Premi Ditanggung Pemerintah dan Target 5,4 Juta Warga
Pemprov Jabar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dengan skema pembayaran premi ditanggung pemerintah. Pada tahap awal 2026, perlindungan ditargetkan menjangkau 1 juta pekerja informal melalui alokasi APBD Perubahan sebesar Rp112 miliar.
Anggaran tersebut dibantu dana serupa dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Cakupan jaminan sosial rencananya diperluas hingga menyasar 5,4 juta warga pada 2027 mendatang.
Verifikasi Tim Gabungan Cegah Duplikasi Data Penerima
Seluruh data pendaftar akan dikroscek oleh tim gabungan Diskominfo Jabar, BPJS Ketenagakerjaan, dan Disnakertrans Jabar. Pemeriksaan mencakup status desil ekonomi penerima hingga profil kepesertaan di BPJS.
Langkah ini ditempuh untuk mencegah duplikasi data dan memastikan perlindungan hanya diterima kelompok yang benar-benar membutuhkan. Adi menyebut platform Asuransi Aing dibangun agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perlindungan dengan lebih mudah.
"Pak Gubernur menggagas dan memerintahkan ke kami untuk membuat sebuah platform, namanya aplikasi Asuransi Aing, di mana nanti masyarakat bisa dengan leluasa mengajukan permohonan pencoveran atau coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.