JAWA BARAT — Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan itu tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor dan debitur BLBI. Penagihan lanjutan akan dijalankan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Pelunasan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan memakai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus operasional BI. Utang yang dibayar merupakan obligasi rekapitulasi yang diterbitkan saat Indonesia menangani krisis keuangan 1997-1998, ketika BI menyalurkan BLBI ke bank-bank bermasalah dan pemerintah mengambil alih penyelesaian kewajibannya.
Surplus BI Jadi Sumber Pembayaran Terakhir
Suahasil menjelaskan, surplus BI yang diserahkan ke kas negara punya ketentuan besaran tersendiri. Pemerintah mencatatnya sebagai PNBP, lalu memakainya untuk membayar utang penanganan krisis.
"Ketika BI mengalami surplus, maka surplus itu ada ketentuannya berapa besar yang diserahkan kepada kas negara. Kami mencatat sebagai PNBP yang kemudian digunakan untuk membayar utang ketika penanganan krisis itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/9).
Dengan pelunasan ini, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi rekapitulasi selesai. Namun posisi negara sebagai kreditur atas dana BLBI yang mengalir ke bank-bank peserta rekapitalisasi tidak ikut berakhir.
Hak Tagih Negara Tidak Ikut Lunas
Suahasil menekankan, debitur yang tercatat sebagai nasabah bank penerima BLBI tetap punya kewajiban kepada negara. Penagihannya dialihkan ke pemerintah, bukan dihapus.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang saat itu dilakukan rekapitulasi atau pernah menerima BLBI, maka kemudian penagihan diambil alih oleh pemerintah," kata Suahasil.
Pemerintah, lanjutnya, terus menagih seluruh kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pelunasan utang kepada BI dinilai tidak mengubah status obligor dan debitur yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya.
DJKN dan PUPN Jadi Ujung Tombak Penagihan
Penagihan dijalankan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Landasan hukumnya diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 untuk melanjutkan penyelesaian dan penagihan piutang tersebut.
Kementerian Keuangan juga menggandeng aparat penegak hukum dalam proses penagihan dan pengamanan aset. Langkah penandaan aset dilakukan bersama-sama lintas instansi.
"Bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kami melibatkan aparat penegak hukum yang lain dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset," ujar Suahasil.
Apa Artinya bagi Penerimaan Negara
Bagi pelaku pasar, pelunasan Rp 218,3 triliun ini menghapus satu pos kewajiban pemerintah kepada bank sentral tanpa menambah beban APBN baru, karena sumbernya berasal dari surplus BI. Perhatian berikutnya beralih ke seberapa besar realisasi penagihan piutang BLBI yang bisa masuk ke kas negara.
Pemerintah belum memerinci nilai piutang yang masih tertagih maupun target penerimaan dari penagihan lanjutan. Yang jelas, jalur hukum dan administratif sudah disiapkan lewat DJKN, PUPN, dan PP Nomor 4 Tahun 2026, dengan aparat penegak hukum masuk sebagai pendamping.