BOGOR — Petugas gabungan Pemkot Bogor membongkar bangunan semipermanen pedagang kaki lima di sepanjang Jalan MA Salmun pada Kamis (22/10/2026) pagi. Penertiban menyasar kawasan yang selama ini menjadi titik perlintasan sebidang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menutup perlintasan tersebut, dan JPO akan dibangun sebagai pengganti jalur penyeberangan warga.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau langsung proses sterilisasi. Ia menyebut penyesuaian di lapangan dibutuhkan sebelum konstruksi JPO dimulai.
Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, unsur kewilayahan, serta personel TNI dan Polri. Pemkot Bogor menyandarkan tindakan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
"Untuk itu, dalam persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan. Termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun," jelas Jenal Mutaqin.
Sebelum pembongkaran, Pemkot Bogor mengirim surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada para pedagang sesuai prosedur. Pedagang juga diajak pindah berjualan ke dalam pasar. Saat ini tersedia sekitar 300 los atau kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D.
Jumlah pedagang yang terdampak penertiban mencapai sekitar 120 orang. Pemkot Bogor meminta harga sewa los atau kios bagi pedagang terdampak ditetapkan serendah mungkin.
Pembangunan JPO di Jalan MA Salmun menjadi konsekuensi penutupan perlintasan sebidang oleh PT KAI. Jembatan itu nantinya melayani pejalan kaki dan pengendara motor yang melintas di kawasan tersebut. Sterilisasi kawasan menjadi tahap awal sebelum konstruksi dimulai.