Penundaan Transaksi Bank Bukan Pemblokiran, Ini Manfaatnya bagi Nasabah

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Penundaan Transaksi Bank Bukan Pemblokiran, Ini Manfaatnya bagi Nasabah

JAKARTA — Penundaan transaksi oleh bank yang diatur dalam UU TPPU memberikan perlindungan hukum bagi nasabah karena tidak serta-merta menyimpulkan adanya unsur pidana. Langkah ini justru menjadi mekanisme untuk menelusuri aliran dana sebelum aparat penegak hukum menentukan status hukumnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan, kewenangan bank untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu telah diatur secara jelas dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberikan dasar hukum bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku dalam situasi spesifik, misalnya saat ada dugaan dana hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah wewenang penyedia jasa keuangan yang diatur undang-undang, sementara tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU merupakan ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka bila tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus memandang penundaan transaksi dalam konteks tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan begitu, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak bisa diartikan sebagai indikasi kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menjelaskan mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top