Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut menggandeng insan pers untuk menjadi mata dan telinga di lapangan dalam mengawasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini diambil karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin tinggal wisata yang digunakan untuk bekerja.
GARUT — Maraknya pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) mendorong Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut membuka kanal pengaduan baru melalui perantaraan wartawan. Para jurnalis yang aktif di lapangan dinilai memiliki akses informasi langsung dari masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Garut, Robby Soedarsono, mengatakan media memiliki keterikatan erat dengan dinamika masyarakat. Informasi yang diterima wartawan dari warga, terutama terkait aktivitas WNA, akan sangat membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Modus Pelanggaran: Izin Wisata Dipakai untuk Kerja
Robby mengungkapkan salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Banyak WNA yang masuk dengan visa kunjungan atau izin tinggal untuk berwisata, namun realitas di lapangan mereka justru bekerja di sejumlah perusahaan.
"Salah satu yang sering terjadi pelanggarannya, seperti izin tinggalnya untuk kegiatan wisata, tetapi kenyataannya menjadi pekerja asing di suatu perusahaan," kata Robby saat pertemuan dengan wartawan di Garut, Kamis.
WNA Gagal Lapor Perpindahan Alamat
Selain menyalahgunakan izin, pihak Imigrasi Garut juga kerap menjumpai WNA yang tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal. Sebagai contoh, data awal menyebutkan seorang WNA beralamat di Kota Bekasi, tetapi dalam waktu lama ternyata sudah menetap di Garut tanpa melakukan pembaruan dokumen keimigrasian.
Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Robby menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pelanggar untuk segera mengurus perpindahan alamat sebelum proses penegakan hukum dilakukan.
"Itu ada di undang-undang, ada tindak pidananya. Kadang-kadang kita temukan tinggalnya di mana, misalnya di Bekasi tapi sekarang alamatnya di mana, harusnya lakukan perubahan alamat. Nanti proses, saya kasih waktu dua minggu," tegasnya.
Tim Gabungan dan Peran Media dalam Pengawasan WNA
Kantor Imigrasi Garut selama ini sebenarnya telah menurunkan tim pemantauan secara masif ke lapangan untuk mendeteksi pelanggaran keimigrasian. Namun, jangkauan pengawasan di wilayah seluas Kabupaten Garut membutuhkan partisipasi publik, dan wartawan menjadi salah satu mitra strategisnya.
"Mungkin dari teman-teman media pernah mendengar masalah apa dari masyarakat, nanti bisa kita sampaikan ke kami," ujar Robby.
Ia menjelaskan, inovasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan akses pelaporan dan memastikan pengawasan tidak hanya bergantung pada patroli rutin petugas.
PWI Garut: Wartawan Siap Awasi Keberadaan WNA
Respons positif datang dari organisasi wartawan di Garut. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Aep Hendi, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa wartawan bergerak aktif di berbagai daerah dan kerap bersentuhan langsung dengan berbagai lapisan masyarakat.
"Kami sebagai wartawan memiliki peran untuk mengawasi. Memang apabila ada indikasi pelanggaran dan merugikan masyarakat maupun negara, tentu menjadi tanggung jawab kami untuk menginformasikannya," kata Aep.
Kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian dan menertibkan WNA yang beraktivitas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.