Pemblokiran Rekening Bank Mandiri: LP3HI Ingatkan Batas Kewenangan Bank dan Perlindungan Nasabah

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Pemblokiran Rekening Bank Mandiri: LP3HI Ingatkan Batas Kewenangan Bank dan Perlindungan Nasabah

JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak dapat serta-merta memblokir rekening nasabah tanpa adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum. Ini menjadi sorotan penting bagi nasabah untuk memahami bahwa bank memiliki batasan kewenangan dalam tindakan tersebut.

 

Kurniawan menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, jika pemblokiran dilakukan setelah ada permintaan resmi, tindakan itu tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi demi mencegah pemilik rekening mengalihkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, menurut Kurniawan, hal pertama yang harus diperiksa adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan pemblokiran tersebut.

 

Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran. Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top