Airlangga: MDR QRIS 0% untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu, Beban Merchant Terpangkas

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:35:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu dalam acara Indonesia Retail Summit and Expo 2026 di Jakarta Utara.

JAWA BARAT — Kebijakan ini merupakan perluasan dari skema sebelumnya yang hanya berlaku untuk usaha mikro (UMI). Dengan ketentuan baru, seluruh kategori merchant—dari warung kecil hingga ritel modern—tidak lagi dikenakan biaya layanan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.

“Jadi untuk QRIS no fee for diambil dari merchant. Jadi mungkin merchant semuanya senang,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Retail Summit and Expo 2026 di Swissotel PIK Avenue Jakarta Utara, Rabu (26/8).

Merchant UMKM Jadi Penerima Manfaat Terbesar

Data Kementerian Perekonomian menunjukkan dominasi pelaku usaha kecil dalam ekosistem QRIS. Dari total 44,86 juta merchant yang terdaftar, sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Sementara itu, jumlah pengguna QRIS secara nasional telah mencapai 65,77 juta orang.

Menurut Airlangga, digitalisasi sistem pembayaran memang membutuhkan investasi yang tidak sedikit, terutama untuk menjaga keamanan dan keselamatan sistem. Namun, ia menegaskan beban investasi tersebut tidak seharusnya ditanggung oleh pedagang melalui mekanisme biaya transaksi.

“Walaupun saya bilang ya beberapa hal lain termasuk QRIS, digitalisasi membutuhkan investasi terutama untuk safety dan security daripada sistem yang terusnya sekarang enggak tentunya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada merchant,” tuturnya.

Skema Baru dan Dampaknya bagi Industri Pembayaran

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu berlaku untuk seluruh kategori merchant. Adapun untuk kategori usaha mikro, insentif serupa tetap berlaku hingga batas transaksi Rp500 ribu.

Kebijakan ini dirancang dengan beberapa tujuan utama: memperkuat konsumsi rumah tangga, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong penetrasi sistem pembayaran digital yang lebih luas di masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan insentif ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung merchant sekaligus meningkatkan frekuensi penggunaan QRIS.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen?

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, penghapusan biaya ini secara langsung meningkatkan margin keuntungan. Sebelumnya, merchant harus membayar MDR sekitar 0,3 persen per transaksi. Untuk usaha dengan omzet harian Rp1 juta, penghematan bisa mencapai Rp900 ribu per bulan.

Bagi konsumen, kebijakan ini tidak mengubah biaya transaksi karena selama ini beban MDR memang ditanggung merchant. Namun, dengan berkurangnya biaya operasional, pedagang diharapkan lebih terdorong menerima pembayaran non-tunai, sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan praktis.

Ke depan, keberlanjutan industri sistem pembayaran tetap menjadi pertimbangan utama BI dalam merancang kebijakan. Insentif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan kepentingan pertumbuhan ekonomi digital dengan kesehatan industri jasa pembayaran.

Investasi pada infrastruktur keamanan sistem tetap menjadi tantangan yang harus diantisipasi para penyedia jasa pembayaran, meski sumber pendanaannya tidak lagi berasal dari beban merchant skala kecil.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top