Pencarian

Bus AKAP dan AKDP di Terminal Cicaheum Bandung Wajib Pindah ke Leuwipanjang Sebelum 25 Juni 2026, Rute Tetap Sama

Kamis, 04 Juni 2026 • 00:37:32 WIB
Bus AKAP dan AKDP di Terminal Cicaheum Bandung Wajib Pindah ke Leuwipanjang Sebelum 25 Juni 2026, Rute Tetap Sama
Bus AKAP dan AKDP di Terminal Cicaheum Bandung wajib pindah ke Terminal Leuwipanjang sebelum 25 Juni 2026.

BANDUNG — Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan kebijakan relokasi ini berlaku untuk semua jenis angkutan, termasuk kendaraan Elf lintas provinsi. Proses pemindahan dilakukan bertahap agar pelayanan terhadap penumpang tidak terganggu.

Rute Perjalanan Tidak Berubah, Hanya Lokasi Naik-Turun Penumpang

Rasdian memastikan perubahan hanya terjadi pada lokasi keberangkatan dan kedatangan penumpang. Adapun rute atau trayek perjalanan yang selama ini dilayani tetap dipertahankan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan sosialisasi kepada para operator angkutan terkait perubahan lokasi pelayanan terminal. Seluruh armada yang masih beroperasi di Cicaheum diharapkan sudah menyesuaikan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Rasdian, Kamis (4/6/2026).

Penumpang Diminta Tak Khawatir, Masa Transisi Dipantau Ketat

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menghindari kebingungan masyarakat selama masa transisi. Dengan tetap beroperasinya trayek yang sama, penumpang diharapkan dapat beradaptasi lebih mudah terhadap kebijakan relokasi terminal.

Rasdian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proses perpindahan operasional hingga seluruh operator menyelesaikan penyesuaian sesuai jadwal. Evaluasi berkala juga akan digelar untuk memastikan pelayanan transportasi tetap berjalan optimal.

Penataan Terminal demi Transportasi yang Lebih Tertib

Relokasi layanan angkutan dari Terminal Cicaheum ke Terminal Leuwipanjang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan transportasi antarkota di Bandung. Langkah ini juga mendukung penataan sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan tertib.

Pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para operator angkutan guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Seluruh armada yang beroperasi di Cicaheum diwajibkan sudah menyesuaikan paling lambat pada 25 Juni 2026.

Bagikan
Sumber: jabarekspres.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks