Pencarian

Operasi Gabungan 3 Hari di Pangandaran, Target Opsen PKB dan BBNKB Rp 21,7 Miliar Baru Terealisasi 64 Persen

Selasa, 08 September 2026 • 15:31:02 WIB
Operasi Gabungan 3 Hari di Pangandaran, Target Opsen PKB dan BBNKB Rp 21,7 Miliar Baru Terealisasi 64 Persen
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor dalam operasi gabungan tiga hari di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

PANGANDARAN — Operasi gabungan yang digelar Bapenda Kabupaten Pangandaran selama tiga hari, Selasa-Kamis (8-10/9/2026), tidak hanya berujung pada penindakan. Pos pelayanan yang didirikan di lokasi razia justru menjadi solusi bagi wajib pajak yang kendaraannya mati masa STNK.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PJDL) Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, menyebut operasi ini digelar di sejumlah titik, salah satunya Pertigaan arah Karapyak, Kalipucang. Pemeriksaan melibatkan petugas gabungan dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, kepolisian, polisi militer, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

Realisasi Baru 64 Persen dari Target Rp 21,7 Miliar

Jumsa menyampaikan, target penerimaan opsen PKB dan BBNKB tahun ini mencapai Rp 21,7 miliar. Hingga hari pertama operasi, realisasi penerimaan baru sekitar 64 persen dari angka tersebut.

"Target kami opsen PKB dan BBNKB Rp 21,7 miliar. Hari pertama baru 64 persen," ujarnya.

Operasi ini menjadi salah satu instrumen untuk mengejar sisa target yang belum tercapai. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi agar masyarakat lebih sadar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pos Pelayanan di Lokasi: Bayar Pajak Tanpa ke Samsat

Masyarakat yang kendaraannya belum membayar pajak saat terjaring operasi tidak langsung ditilang. Petugas menyediakan pos pelayanan di lokasi untuk memudahkan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat Pangandaran.

"Alhamdulillah hari ini masyarakat sudah mulai sadar. Yang tidak bayar bisa melakukan pembayaran di lokasi. Hari ini banyak yang bayar dan dengan adanya operasi ini banyak terbantu masyarakat yang tidak membayar langsung ke Samsat, bisa dilayani di pos pelayanan," kata Jumsa.

Bagi wajib pajak yang belum dapat melakukan pembayaran saat pemeriksaan, petugas memberikan kesempatan melalui surat pernyataan. Tenggat yang diberikan satu hingga dua minggu sejak pemeriksaan berlangsung.

"Para wajib pajak buat surat pernyataan untuk membayar. Bisa disanggupi satu-dua minggu," jelasnya.

Warga Luar Daerah Ikut Terbantu Layanan Cetak STNK di Lokasi

Operasi gabungan ini ternyata juga dimanfaatkan warga luar daerah yang kebetulan melintas. Pawit Sutrisno, warga asal Jawa Tengah, mengaku terbantu dengan adanya pos pelayanan di Pertigaan arah Karapyak, Kalipucang. Ia sedang dalam perjalanan dan masa aktif STNK-nya tinggal satu minggu lagi.

"Tujuan saya memang mau perpanjang STNK karena sekitar satu minggu lagi masa aktif habis. Kebetulan pas lewat ada razia di sini. Pelayanannya bisa cetak langsung STNK, jadi sekalian saja. Kita enggak usah jauh-jauh ke Samsat Pangandaran," ujarnya.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fokusjabar.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks