BOGOR — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Jawa Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kepolisian Resor Bogor dan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membuka layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Layanan ini menyasar pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan sejak pagi hingga siang hari.
Polres Bogor menyiagakan mobil pelayanan SIM keliling di dua lokasi berbeda. Masyarakat bisa memilih titik yang paling dekat dengan domisilinya.
Sementara itu, Polrestabes Bandung memusatkan layanan di kawasan pusat kota. Lokasi ini mudah diakses dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan. Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pembayaran dilakukan di tempat melalui kasir yang tersedia. Petugas akan memproses penerbitan SIM baru setelah pemohon dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Proses perpanjangan biasanya dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Petugas kepolisian mengingatkan agar pemohon tidak menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan SIM di layanan keliling dirancang cepat dan transparan selama persyaratan lengkap.
Bagi masyarakat yang tidak dapat menjangkau lokasi pada hari tersebut, layanan SIM keliling dijadwalkan kembali beroperasi pada pekan berikutnya di titik yang berbeda. Informasi jadwal terbaru dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor dan Polrestabes Bandung.