Pencarian

BPJS Kesehatan Sukabumi dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penagihan Iuran, Badan Usaha Nakal Terancam Sanksi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 • 12:31:01 WIB
BPJS Kesehatan Sukabumi dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penagihan Iuran, Badan Usaha Nakal Terancam Sanksi Hukum
BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menandatangani perpanjangan kerja sama penagihan iuran JKN di kantor Kejari, Rabu (29/7).

SUKABUMI — Kolaborasi penegakan kepatuhan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sukabumi memasuki babak anyar. BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/7). Penandatanganan berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari, Tumpal Eben Ezer, serta Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, drg. Nora Duita Manurung.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum lain terhadap badan usaha yang mangkir membayar iuran. Ini adalah tekanan nyata bagi perusahaan yang selama ini abai terhadap hak kesehatan karyawannya.

Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Penagihan Piutang Iuran

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, drg. Nora Duita Manurung, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha adalah kunci keberlangsungan Program JKN. Tanpa kepatuhan, hak pekerja atas layanan kesehatan terancam dan gotong royong pembiayaan kesehatan nasional ikut terganggu.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha sehingga hak para pekerja sebagai peserta JKN dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Nora di lokasi penandatanganan.

Dia menambahkan, sinergi yang sudah terjalin selama ini terbukti memberi dampak positif terhadap penyelesaian piutang iuran. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, proses penagihan diharapkan berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi badan usaha yang tidak patuh.

Hak Pekerja dan Keberlangsungan JKN Jadi Taruhan

Persoalan tunggakan iuran bukan hanya soal angka di pembukuan negara. Di balik itu, ada pekerja yang rumah sakitnya menolak dilayani karena status kepesertaannya nonaktif. Ada juga klaim yang tertahan karena perusahaan lalai membayar iuran bulanan.

“Sinergi yang telah terjalin selama ini memberikan dampak positif terhadap upaya penyelesaian piutang iuran dan peningkatan kepatuhan badan usaha. Kami berharap keberlanjutan kerja sama ini semakin memperkuat koordinasi kedua belah pihak dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan Program JKN bagi masyarakat,” tambah Nora.

Dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, BPJS Kesehatan kini punya posisi tawar lebih kuat. Perusahaan di Sukabumi yang selama ini menunggak tak punya ruang untuk mengelak. Jika perlu, jalur hukum akan ditempuh demi memastikan setiap pekerja di Kabupaten Sukabumi terlindungi jaminan kesehatannya.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabarekspres.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks