JAWA BARAT — Data tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana, dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026', Rabu (22/7/2026). Ia menyebut, 63 persen mobil listrik nasional berada di Jakarta. Konsentrasi itu membuat Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 2 triliun dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Potensi Kehilangan Pendapatan Daerah Capai Rp 2 Triliun
Kebijakan pembebasan PKB membuat mobil listrik tidak terkena pajak progresif, meski berstatus kendaraan kedua atau ketiga. Padahal, mayoritas pemiliknya masuk kategori mampu secara ekonomi. "Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujar Lusiana.
Rincian kerugian daerah hingga triwulan II 2026 mencapai Rp 515 miliar untuk PKB dari 109.172 unit kendaraan. Potensi loss BBNKB mencapai Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit. Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sendiri telah mencapai 33 persen dalam periode yang sama.
Prinsip Pencemar Membayar Jadi Alternatif Kebijakan
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai kebijakan insentif saat ini belum tepat sasaran. Ia mendorong penerapan prinsip polluters pay, di mana kendaraan dengan emisi besar dikenakan pajak lebih tinggi. "Polluters pay principles tidak mengenal kelas ekonomi. Kaya atau miskin ya harus bayar dampaknya," kata pria yang akrab disapa Puput itu, Senin (27/7/2026).
Menurut Puput, sistem insentif-disinsentif lebih adil. Kendaraan berbahan bakar fosil dengan emisi tinggi dikenakan cukai emisi, sementara kendaraan listrik atau rendah emisi tetap mendapat keringanan. Skema ini memungkinkan subsidi silang tanpa membebani APBD. "Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau," jelasnya.
Insentif Tak Lagi Butuh Subsidi APBD
Dalam skema yang diusulkan, pemda memungut cukai per gram emisi yang melampaui baku mutu. Sebaliknya, insentif diberikan untuk setiap gram penurunan emisi di bawah ambang batas. "Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi," pungkas Puput.
Populasi kendaraan berbahan bakar fosil masih jauh lebih besar ketimbang kendaraan listrik. Artinya, potensi surplus pendapatan daerah justru terbuka lebar jika skema ini diterapkan. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat dan daerah siap mengubah haluan kebijakan dari subsidi buta menjadi sistem yang lebih progresif?