JAKARTA — Bantuan iuran itu diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (27/7/2026). Seluruh biaya kepesertaan ditanggung penuh oleh PT Toyota Tsusho Lippo Residences melalui program CSR perusahaan.
Melengkapi Program TKMP 2026
Bantuan ini tidak berdiri sendiri. Kemnaker menyebutnya sebagai pelengkap Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang sudah berjalan. Lewat program itu, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memiliki pelindungan sosial.
“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno.
Mengapa Pekerja Mandiri Butuh Jaminan Sosial?
Pekerja sektor informal atau tenaga kerja mandiri selama ini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Tanpa jaminan sosial, satu musibah bisa langsung mematikan usaha yang baru dirintis.
Melalui skema ini, para penerima manfaat di Kabupaten Bekasi tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional. Mereka mendapatkan akses pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja dan santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko kematian.
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci
Kemnaker menilai kolaborasi dengan dunia usaha merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan, terutama bagi pekerja informal yang memiliki keterbatasan. Sugeng menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sekaligus membuka peluang transformasi tenaga kerja mandiri menuju sektor formal.
“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” pungkas Sugeng.
Ke depan, Kemnaker diharapkan terus menggandeng lebih banyak perusahaan untuk memperluas jangkauan program serupa ke daerah-daerah lain di Jawa Barat.