JAWA BARAT — Lonjakan harga minyak mentah global kembali menguji ketahanan fiskal Indonesia. Pemerintah kini berada di persimpangan: mempertahankan harga energi bersubsidi tetap stabil atau membiarkan subsidi membengkak hingga memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Brent Tembus US$ 98,38, WTI di US$ 90,47
Pekan lalu, harga minyak Brent sempat menembus batas psikologis US$ 100 per barel. Namun hingga Jumat (24/7), posisinya sedikit turun ke US$ 98,38 per barel. Minyak WTI juga bertengger di US$ 90,47 per barel, menurut data Trading Economics yang dikutip Kontan.
Pemicu utama adalah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran. Konflik di kawasan Timur Tengah selalu menjadi faktor volatilitas harga minyak dunia yang berdampak langsung pada negara importir seperti Indonesia.
Subsidi Energi Tertekan, APBN 2026 Jadi Taruhan
Ketika harga minyak naik, beban subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik ikut melonjak. Pemerintah menghadapi dilema klasik: jika menahan harga jual di tingkat konsumen, subsidi membengkak; jika menaikkan harga, daya beli masyarakat tertekan.
Kontan melaporkan bahwa subsidi energi yang membengkak berpotensi memperbesar defisit APBN 2026. Angka pastinya belum dirinci, namun tekanan fiskal semakin nyata seiring harga minyak yang belum menunjukkan tanda-tanda turun signifikan.
Apa Artinya bagi Pemilik Motor dan Mobil?
Bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, risiko paling langsung adalah potensi kenaikan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Harga minyak mentah yang tinggi membuat biaya produksi dan distribusi BBM meningkat, sementara kuota subsidi terbatas.
Jika pemerintah akhirnya menyesuaikan harga, ongkos operasional harian pengendara bisa naik. Belum lagi efek domino ke tarif listrik yang juga disubsidi, berdampak pada biaya pengisian kendaraan listrik di rumah. Meski belum ada keputusan resmi, indikasi dari lonjakan harga minyak ini patut diwaspadai.
Para pemilik kendaraan disarankan memantau perkembangan kebijakan energi nasional. Keputusan pemerintah dalam waktu dekat akan menentukan seberapa besar beban tambahan yang harus ditanggung pengguna jalan.