JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan pesan tegas tersebut saat berkunjung ke Kantor MUI Pusat di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026. Pertemuan strategis itu menandai kerja sama KLH dengan MUI untuk menggerakkan Tobat Ekologis di tengah laju kerusakan ekosistem yang makin mengkhawatirkan.
Jumhur menilai persoalan lingkungan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada birokrasi pemerintah. Kesadaran religius dinilai menjadi kunci yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas," kata Jumhur di hadapan jajaran pimpinan MUI.
Konsep Tobat Ekologis tidak berhenti sebagai istilah di atas mimbar. Pemerintah bersama para ulama menyusunnya di atas tiga pilar pijakan utama yang harus dijalani pelaku perusakan alam.
Ketiga pilar itu menjadi dasar bagi KLH untuk menuntut tanggung jawab pelaku industri. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan tidak lagi hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana.
Sebelum menuntut komitmen masyarakat dan dunia usaha, KLH menyadari perbaikan tata kelola internal menjadi langkah mutlak. Lembaga itu berjanji menambal regulasi yang selama ini dinilai longgar.
Pengawasan di lapangan juga akan diperketat untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan sebelum gerakan Tobat Ekologis bergulir lebih luas.
Kolaborasi dengan MUI diharapkan memperluas jangkauan kampanye penyelamatan lingkungan hingga ke tingkat akar rumput. Pendekatan religius dinilai lebih efektif menyentuh kesadaran warga dibanding sekadar penegakan aturan.