KABUPATEN BEKASI — Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 menetapkan Asep Surya Atmaja melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030. Dokumen itu ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2026, setelah DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada 16 Oktober 2026.
Usulan pengangkatan Asep tercantum dalam berita acara rapat paripurna tersebut. DPRD kemudian menyampaikannya lewat surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan surat Gubernur Jawa Barat pada tanggal yang sama.
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang dan Dugaan Korupsi
Dalam dokumen yang sama, Mendagri menetapkan pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi. Keputusan itu menyebut pemberhentian Ade berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ade sebelumnya menjabat Bupati Bekasi periode 2025–2030, dengan Asep Surya Atmaja sebagai wakilnya. Kekosongan jabatan bupati lantas diisi melalui mekanisme usulan DPRD dan gubernur.
Hak Keuangan dan Status Wakil Bupati Asep
Keputusan Mendagri juga mengesahkan pemberhentian Asep Surya Atmaja dari jabatan Wakil Bupati Bekasi. Pemberhentian itu berlaku terhitung sejak dirinya dilantik menjadi bupati.
Sebagai bupati, Asep berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran dan rinciannya mengikuti aturan yang berlaku untuk kepala daerah.
Kapan Keputusan Mulai Berlaku
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan jabatan tetap mengacu pada tanggal pelantikan sebagaimana diatur dalam keputusan Mendagri.