BANDUNG — Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menyatakan penertiban menyasar bangunan yang menempati trotoar, saluran drainase, dan tanah hak milik Pemkot Bandung. Kegiatan di Jalan Pasirluyu menjadi pelaksanaan terbaru dalam rangkaian penertiban sepanjang 2026.
“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).
Penertiban mengacu pada arahan Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat. Tujuannya memastikan fasilitas umum bebas dari bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Trotoar Diserobot, Pejalan Kaki Terpaksa Turun ke Jalan
Bangunan di atas trotoar mengurangi ruang gerak pejalan kaki. Warga terpaksa menggunakan badan jalan yang seharusnya untuk kendaraan.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan. Risiko paling besar muncul di ruas jalan dengan arus lalu lintas padat.
Saluran drainase juga menjadi sasaran penertiban. Bangunan yang berdiri di atas atau menutupi saluran menghambat petugas melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan.
Aliran Air Terhambat, Fungsi Drainase Terganggu
Apabila aliran air terganggu bangunan maupun material yang menutup saluran, fungsi drainase mengalirkan limpasan air hujan ikut terpengaruh. Pemkot Bandung memastikan saluran tetap berfungsi tanpa penghalang.
Penertiban dilakukan bertahap mengikuti temuan di lapangan. Hingga pelaksanaan terbaru, jumlah bangunan yang ditertibkan sepanjang 2026 tercatat hampir 940 unit.
Langkah Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar diarahkan agar trotoar kembali menjadi jalur pejalan kaki dan drainase bekerja sesuai peruntukannya. Penertiban berikutnya akan menyesuaikan hasil pendataan di ruas jalan lain.