DEPOK — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Depok tahun 2026 dinilai belum transparan. Pasalnya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 yang menjadi petunjuk teknis (juknis) utama belum dipublikasikan secara utuh kepada masyarakat.
Dokumen tersebut memuat aturan penting, mulai dari kuota setiap sekolah, pembagian jalur penerimaan, mekanisme seleksi, tata cara verifikasi, hingga sanksi pelanggaran. Namun, publik hanya bisa mengakses informasi dari infografis atau unggahan media sosial yang tidak memuat keseluruhan aturan secara rinci.
Dampak Langsung pada Orang Tua dan Sekolah
Pemerhati pendidikan, Eman Sutriadi, menilai minimnya akses terhadap dokumen resmi ini merugikan banyak pihak. Orang tua yang mendaftar melalui jalur Domisili, misalnya, tidak memahami secara utuh ketentuan radius, wilayah penerimaan, maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
"Akibatnya, sebagian calon peserta didik baru mengetahui adanya kekurangan persyaratan ketika proses verifikasi berlangsung dan kesempatan pendaftaran sudah semakin terbatas," ujar Eman.
Dari sisi sekolah, Eman menambahkan, sebagian besar hanya menerima petunjuk teknis secara internal dari Dinas Pendidikan, bukan langsung merujuk pada dokumen Kepwal. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antar sekolah.
"Ketika dokumen resmi tidak dapat diakses publik, potensi perbedaan penafsiran antar sekolah menjadi lebih besar," tegasnya.
Bukan Kali Pertama Terjadi
Eman mengungkapkan, persoalan keterbukaan informasi dalam SPMB di Depok bukanlah hal baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia mencatat adanya keterlambatan publikasi juknis serta perubahan kuota yang dinilai tidak disertai penjelasan memadai.
Menurutnya, pola ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru. "Ketika masyarakat sulit memperoleh dokumen resmi, muncul ruang bagi spekulasi dan kecurigaan. Padahal kepercayaan publik merupakan modal penting dalam penyelenggaraan SPMB," ujarnya.
Benturan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik
Persoalan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas pada prinsipnya harus dapat diakses publik.
Eman menilai juknis SPMB merupakan dokumen yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. Ia menegaskan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menutup akses terhadap dokumen tersebut.
"Keterbukaan tidak cukup hanya melalui infografis atau pengumuman singkat. Dasar hukumnya juga harus dapat diakses oleh publik," katanya.
Desakan Publikasi Salinan Lengkap
Sebagai solusi, Eman mendesak Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan untuk segera mengunggah salinan lengkap Kepwal beserta seluruh lampirannya di laman resmi SPMB. Menurutnya, langkah ini sederhana dan bisa dilakukan dengan cepat.
"Publik berhak mengetahui aturan yang menjadi dasar penerimaan murid baru. Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk akses informasi yang terbuka dan mudah diperoleh masyarakat," tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya tahapan SPMB 2026, khususnya pada jalur Domisili, ia menilai masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi yang lebih baik.