SUKABUMI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak main-main dalam memberantas aksi begal yang belakangan meresahkan warga. Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan membuka sayembara bagi masyarakat yang berani menangkap pelaku kejahatan jalanan. Imbalan yang dijanjikan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta per pelaku.
Dedi menegaskan bahwa imbalan tersebut hanya cair jika pelaku berhasil ditangkap dalam kondisi hidup dan diserahkan langsung ke kantor polisi terdekat. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (23/7/2026).
Berapa Imbalan yang Ditawarkan untuk Setiap Pelaku Begal?
Besaran imbalan tidak disebutkan secara rinci per kategori kejahatan. Namun, Dedi menyebutkan nominalnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Semakin berat kejahatan yang dilakukan pelaku, semakin besar imbalan yang akan diterima warga yang berhasil menangkapnya.
Gubernur mengklaim kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan jajaran Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara warga dan aparat saat proses penangkapan terjadi.
Mobil Patroli Wajib Siaga Setiap Malam, Lampu Bahaya Harus Menyala
Dalam video yang diunggahnya, Dedi Mulyadi juga meminta seluruh aparat bersiaga penuh. “Mobil patroli harus bersiaga setiap malam, lampu tanda bahaya harus tetap menyala,” ujarnya. Ia juga menginstruksikan Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran (Damkar) berjaga di titik-titik strategis untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
Instruksi ini keluar setelah sejumlah laporan warga menyebut aksi begal kerap terjadi di jam-jam rawan, terutama menjelang subuh. Dedi menilai kehadiran aparat di lapangan menjadi kunci utama menekan angka kriminalitas jalanan.
Warga Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Meski membuka sayembara, Gubernur menekankan agar warga tidak bertindak di luar hukum. Syarat utama imbalan adalah pelaku diserahkan dalam kondisi hidup. Jika warga justru melukai atau menghabisi pelaku di tempat, imbalan dipastikan tidak akan dibayarkan.
“Kita ingin efek jera, tapi tetap dalam koridor hukum. Serahkan ke polisi, biar proses hukum yang berjalan,” tegas Dedi dalam pernyataannya.